BuletinMalut.com.TERNATE- Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta mengecam aksi ulah PT Tekindo Energi diduga lakukan penambangan tanpa kantongi dokumen lengkap.
Koordinator Formalintang Jakarta, Rizal Damola, mengatakan, PT Tekindo Energi yang di Halmahera Tengah (Halteng) meski izinnya telah dicabut Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.
Menurutnya, perusahaan itu dicabut izinnya dimasa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Kemudian sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak beroperasi, tak ditindaklanjuti dengan usaha. Kemudian tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dikatakan, dalam lampiran daftar nama IUP yang cabut ada 545 tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian untuk di Maluku Utara atau Malut sebanyak 15 IUP salah satunya PT Tekindo Energi di Halmahera Tengah.Hal itu berdasarkan pencabutan IUP tertanggal 18 Februari 2022.
Atas dasar itu, pihaknya desak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera lakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh legalitas PT Tekindo Energi itu yang diduga masih beroperasi di Halmahera Tengah meski izinnya telah dicabut.
“Kami minta kepada Kementerian ESDM dan APH agar segera hentikan seluruh aktivitas penambangan PT Tekindo Energi di Halmahera Tengah lantaran izinnya telah dicabut oleh pemerintah pusat,” ujarnya. Sabtu (22/8/2026).
Olehnya itu, Kementerian ESDM serta APH tidak bisa lengah dalam memberantas tambang yang diduga ilegal dan kemudian oknum-oknum ikut terlibat sebagai mafia, terutama Direktur Utama (Dirut) PT Tekindo Energi harus diadili.*(Ril/red).








