banner 140x600
banner 140x600
Uncategorized

Sederet Dugaan Kasus PT WKM di Haltim, Mabes Polri Didesak Turun Tangan

×

Sederet Dugaan Kasus PT WKM di Haltim, Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Share this article

BuletinMalut.com.JAKARTA- Aliansi Mahasiswa Hukum (AMH) desak Markas Besar (Mabes) Polri segera ambil alih kasus dugaan penjualan 90 metrik ton ore nikel ilegal oleh PT Wana Kencana Mineral atau WKM di Halmahera Timur (Haltim).

Koordinator Lapangan atau Korlap, Athur, mengatakan, bahwa praktik mafia tambang secara terstruktur dan sistematis dinilai sangat sangat mengkhawatirkan di wilayah Maluku Utara (Malut).

“Tindakan kotor ini, bukan hanya merugikan negara dan daerah secara finansial, tetapi juga memberikan dampak buruk yang luas terhadap ekosistem serta lingkungan hidup di wilayah lingkar tambang,” ujarnya. Senin (24/8/2026).

Salah satu kasus mencolok dan kemudian jadi pusat perhatian, menurut dia, adalah PT WKM yang beroperasi di Halmahera Timur, perusahaan tersebut diduga menjual 90 ribu metrik ton ore nikel milik negara secara ilegal.

Dikatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) telah dicabut kemudian dialihkan ke PT WKM.

Dia membeberkan, dalam proses hukum yang sama ada sebanyak 300 metrik ton bijih nikel ditetapkan sebagai sitaan negara. Namun itu, ironisnya, pada tahun 2021, PT WKM justru diduga secara diam-diam telah menjual 90 ribu metrik ton dari bijih nikel tersebut.

Selain itu, bahwa PT WKM pun telah diduga menunggak pajak permukaan air senilai Rp 5,4 miliar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Meski perusahaan tersebut mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) namun kewajiban reklamasi diduga tidak dipenuhi.

Olehnya itu,pemberian izin Terminal Khusus tanpa dasar yang sah merupakan tindakan kejahatan melawan hukum, terutama tanpa pemenuhan izin reklamasi sejak periode pada periode 2018-2022.

“Bahwa Pemprov Maluku Utara menerbitkan surat Nomor: 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022,” kisah Athur.

Bahkan, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, tetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148. Namun PT WKM tercatat hanya melakukan satu kali pembayaran pada tahun 2018 sebesar Rp 124.120.000.

Disisi lain juga,PT WKM diduga tak kantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga legalitas pembangunan dan penggunaan jetty pun harus dipertanyakan. Karena sampai saat ini tidak ada kejelasan sumber dan dasar hukum dari dokumen-dokumen itu.

Persoalan ini, tentu semakin menegaskan adanya kelalaian serius serta dugaan pelanggaran berlapis yang dilakukan oleh PT WKM baik itu kewajiban lingkungan, kepemilikan aset negara, maupun integritas sistem perizinan nasional.

Namun anehnya, PT WKM masih dibiarkan beroperasi di Halmahera Timur bahwa hal ini patut dicurigai. Kemungkinan diduga ada keterlibatan oknum pejabat pusat maupun di daerah sebagai bekingan baik dari kementerian.

Sehingga itu, oknum-oknum tertentu wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Dan atas dasar ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) segera evaluasi IUP PT WKM di Halmahera Timur.

“Ditjen Minerba harus bekukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT WKM. Kemudian perusahaan tersebut lunasi pajak permukaan air dengan nilai Rp 5,4 miliar ke Pemrov Maluku Utara. Lunasi tunggakan pembayaran jaminan reklamasi yang telah ke Pemrov,” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya juga menegaskan agar Mabes Polri segera ambil alih kasus dugaan penjualan 90 metrik ton ore nikel secara ilegal oleh PT. WKM yang sekarang ini ditangani Polda Maluku Utara.*(Ril/red).

banner 336x280 banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!