banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut Diduga Edarkan Ganja di Weda

457
×

Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut Diduga Edarkan Ganja di Weda

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Seorang pemuda berinisial Aww alias Adi Bosky (18) diamankan Polda Maluku Utara (Malut) di Weda, Halmahera Tengah (Halteng) diduga edarkan narkotika jenis ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan, bahwa pemuda tersebut telah diamankan pada 14 Februari 2026 lantaran diduga edarkan ganja di Weda dan sekitarnya.

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan peredaran ganja. Bahwa kasus ini diungkapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara.

“Informasi itu menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Weda dan sekitarnya. Atas hal ini timnya langsung menuju ke Halmahera Tengah,” ujarnya. Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah restoran seafood di kawasan Weda.Tim mendatangi lokasi dan mengamankan Adi Bosky untuk diminta keterangannya.

Dalam proses interogasi awal, pelaku telah mengakui menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis ganja yang disimpan di kediamannya di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda.

Kemudian, petugas lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan hasilnya tim temukan sebanyak 84 sachet kecil yang diduga berisi ganja yang disimpan di dalam kardus.

Selain temukan puluhan sachet ganja, polisi juga telah amankan sejumlah barang bukti seperti yakni 1 unit telefon genggam merek Redmi berwarna hitam beserta kartu SIM, 1 dos minuman Nata de Coco dan 1 dos telefon seluler yang berkaitan erat aktivitas peredaran.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus tindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan generasi muda. Dia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja.

“Bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara,” tutupnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!