BuletinMalut.com.JAKARTA- Tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) desak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut dugaan permainan izin tambang ilegal di Maluku Utara (Malut).
Bahwa Kejagung dan KPK didatangi oleh, yakni DPD GPM Maluku Utara, GPM Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan DPD GPM Palangkaraya. Aparat Penegak Hukum (APH) itu didesak supaya Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat dimintai keterangan.
Desakan ini dikatakan oleh Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek selaku koordinator Lapangan (Korlap), bahwa dari pihaknya menduga Sekda Halmahera Timur terlibat dalam praktik penambangan ilegal.
Bahwa, aktivitas penggalian ore nikel ilegal oleh sebuah perusahaan di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, semakin tidak terkendali.
“Aktivitas tambang tanpa izin telah diduga tetap melakukan aktivitas lantaran adanya transaksi yang diduga melibatkan dari pihak perusahaan dan oknum pejabat Halmahera Timur,” ujarnya. Senin (15/6/2026).
Tak hanya itu, pihaknya mengantongi alat bukti percakapan rekaman diduga libatkan seorang pejabat tinggi di Halmahera Timur. Rekaman itu dengan durasi sekitar 21 menit beredar sejak tahun 2022 kemarin.
Lanjutnya, dalam rekaman tersebut ada 2 pria diduga sedang bernegosiasi terkait sejumlah uang yang harus disediakan oleh pihak perusahaan tambang. Setoran adalah sebagai syarat untuk peroleh tanda tangan perubahan dokumen tata ruang wilayah.
“Setelah permintaan disepakati dilakukan pertemuan disalah satu penginapan di Kota Maba Halmahera Timur. Dugaan tersebut dibuktikan dengan foto yang diklaim sudah memperlihatkan antara pihak perusahaan dan pejabat di lingkungan Halmahera Timur ,” kisahnya.
Menurutnya, dalam foto terlihat sejumlah uang diatas meja dengan pecahan Rp 100 dan Rp 50 ribu. Bahkan tampak tas yang berwarna hitam berisi uang dan sebuah cek yang nilainya sekitar Rp 2 miliar.
Ia menduga, transaksi itu berkaitan dengan perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. Karena hal itu diperkuat masih dilakukan aktivitas pengerukan disejumlah areal yang disebut bukan merupakan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Perusahaan itu diduga melakukan aktivitas penambangan di bekas lahan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah hentikan operasinya di Halmahera Timur dan kemudian pindah ke Pulau Obi Halmahera Selatan (Halsel),” bebernya.
Kemudian pihaknya juga, soroti dari sikap perusahaan yang dinilai belum kooperatif lantaran tak penuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara untuk berikan penjelasan mengenai aktivitas produksi yang dilakukan.
Sebelumnya, terdapat indikasi perusahaan tersebut beroperasi di sebagian wilayah IUP milik KPT. Dan sebagian lainnya berada di luar wilayah izin. Mereka juga disebut menggunakan sejumlah fasilitas penunjang milik KPT.
“Kami mendesak Kejagung dan KPK supaya segera melakukan pemeriksaan ke Sekda Halmahera Timur lantaran diduga terlibat dalam konspirasi itu yang memungkinkan tambang tersebut beroperasi,” tegasnya.
Meski begitu, demonstrasi itu mendapat respon dari Kejagung dan KPK. Sementara di pihak Kejagung bakal menindaklanjuti dan memanggil nama-nama yang terseret dalam polemik izin tambang di Halmahera Timur serta keterangannya akan ditelaah.
Sampai berita ini ditayangkan, dari Sekda Halmahera Timur serta pihak perusahaan belum terdapat keterangan resmi oleh masing-masing yang bersangkutan.*(Ril/red).







