Buletinmalut.com TERNATE- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Maluku Utara (Malut) menggelar orientasi pelaksanaan rumah data kependudukan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2023.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, mengamanatkan agar pengendalian kuantitas penduduk.
Dalam sambutanya Kepala Perwakilan BKKBN Malut yang diwakili oleh Ketua Pokja Pengendalian Kependudukan BKKBN Malut, Djana Eko Prayitno, mengatakan, kegiatan tersebut ditujukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dan lingkungan hidup.
Lanjutnya, baik yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial, ekonomi dan budaya.
Selain itu, UU Nomor 52 tahun 2009 juga mengamanatkan penduduk sebagai human capital (subyek) dan human resources (obyek) harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia (life cycle approach) di Indonesia.
Dikatakan, tersedianya data dan indicator pembangunan yang terkini, valid dan terpercaya merupakan kebutuhan penting bagi pelaksanaan intervensi pembangunan diseluruh tingkatan wilayah.
Menurutnya, seiring dengan lahirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kabupaten/Kota saat ini memiliki kewenangan yang lebih besar untuk menyusun perencanaan pembangunan dan menentukan apa yang terbaik untuk wilayahnya.
“Bahkan dengan kebijakan Dana Desa (DD), maka desa juga diberikan otonomi yang luas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” ujarnya, Selasa (12/9/2023) malam.
Meski begitu, rumah data Kependudukan dan Informasi Keluarga yang selanjutnya disebut Rumah Dataku sebagai kelompok kegiatan masyarakat yang berfungsi sebagai pusat data dan informasi kependudukan di tingkat mikro menjadi krusial perannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Oleh sebab itu, keberadaan rumah dataku penting untuk didirikan diseluruh desa untuk memasok kebutuhan-kebutuhan data yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
Selain itu, pola kegiatan ruma dataku yang berbasis pada partisipasi masyarakat dalam pengelolaan data akan meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya data dan informasi kependudukan bagi pembangunan serta data-data yang dihasilkan merupakan artikulasi kepentingan masyarakat secara lebih luas.
“Peserta kegiatan pengendalian data wajib membuat email kader (user dan password) dalam pelaksanaan penguatan tata kelola rumah dataKu di tingkat wilayah masing-masing,” tegasnya.
Ia menyebutkan, bahwa Rumah Dataku di Malut bedasarkan K/O RDK bersumber dari New Siga BKKBN berjumlah 132 Rumah Dataku yang terbanyak yaitu Kabupaten Halmahera Selatan 52 rumah dataku, Kota Tidore Kepulauan 11, Kota Ternate 8, Halmahera Barat 7, Halmahera Tengah 6, Halmahera Utara 9, Halmahera Timur 11, dan Pulau Taliabu 1 dan Pulau Morotai 5 rumah dataku.
“Sebelumnya kegiatan orientasi pengelola rumah dataku di tingkat provinsi sebanyak 33 Peserta di PALM Hotel Labuha Angkatan I dan dilanjutkan di Muara Hotel Ternate Kota Ternate Angkatan II pada Malam ini,” tuturnya.
Seraya ia tambahkan, untuk peserta yang mengikuti orientasi angkatan ke II pengelola dataku sebanyak 57 orang yakni kabupaten 7 orang, PKB kecamatan 25 orang dan Ketua Rumah Dataku Kelurahan/Desa 25 orang.
“Peserta yang mengikuti orientasi tersebut diharapkan untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga pada akhirnya bisa mengaplikasikan ditempat tugasnya masing-masing,” tutupnya.*(Abril).













