banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Kandidat Caleg Parpol Peserta Pemilu di Izinkan Berkampanye di Kampus

×

Kandidat Caleg Parpol Peserta Pemilu di Izinkan Berkampanye di Kampus

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE- Berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023, pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) Pemilu, dalam pasal itu mengatakan, kampanye pemilu diperbolehkan disatuan pendidikan.

Hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh dua kampus ternama di Maluku Utara (Malut) yaitu Universitas Khairun (Unkhair) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Rektor Unkhair, M.Ridha Ajam, mengatakan, kalau sudah diperbolehkan akan kami tindaklanjuti dan kalau teknis akan kami pelajari terkait dengan pelaksanaanya.

“Teknisnya yang mau dipelajari, apakah ada itu dilakukan permintaan pihak kampus atau dari partai politik dan kandidatnya namun berdasarkan informasi yang kami dapatkan hal tersebut di izinkan,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).

Dikatakan, ketika para kandidat datang ke kampus tidak diperbolehkan membawa atribut-atribut partai dan secara legal itu sudah diberikan kesempatan untuk berkampanye.

Olehnya itu, kami juga harus mengatur terkait tatacara dan jadwal berkampanye dikampus, apakah diwaktu jam kuliah atau diluar jam kuliah mahasiswa.

“Dan kemudian, apakah jumlah orang akan dibatasi atau tidak berdasarkan berdasarkan yang sudah didata dan kandidatnya akan masuk bergiliran atau tidak,” jelasnya.

Meski begitu, pada prinsipnya menurutnya kalau hal tersebut sudah diberikan legalitas maka kami lakukan itu dengan melihat tentang keamanan dan keadilan untuk semua partai serta kandidat.

“Namanya pendidikan politik bisa saja berikan ruang-ruang pendidikan politik dan kalau masalah perbedaan pandangan adalah hal yang biasa,” tuturnya.

Sehingga itu, yang harus kita lakukan ketika mengundang kandidat masuk ke kampus maka terlebih dahulu harus melihat rambu-rambu yang jelas dan kami juga meinginkan mahasiswa mempunya persepsi sama dengan keputusan MK.

“Keleluasaan itu sudah diberikan maka harus dimanfaatkan dan kalau kami mengundan para kandidat tidak hanya 1 sampai 2 orang saja namun harus undang dengan lainya untuk menyampaikan gagasannya jika terpilih kedepanya dan bisa saja kehadiran mereka (kandidat red)menjadi inspirasi bagi pendidikan,” kisahnya.

Disisi lain, Rektor IAIN, Radjiman Ismail, soal hal itu kami belum dapatkan informasi yang pasti namun kalau kampus izinkan bukan hanya datang untuk berkampanye tetapi juga kami akan desain kegiatanya supaya logis.

“Kalau ke kampus berkampanye bisa saja sepanjang itu disetujui oleh penyelenggara lantaran kampus adalah tempat edukasi politik yang penting bukan melakukan propoganda, yang jelasnya kegiatanya akan didesain modelnya programnya seperti apa,” kata Rektor IAIN.

Ia menegaskan, diskusi program dari para kandidat itu juga perlu agar mahasiswa dan masyarakat tau lantaran yang dibahas adalah program. Bukan untuk saling memperngaruhi atau saling mendukung.

“Tujuan dari itu agar masyarakat tau program atau visi misi dari masing-masing kandidat seperti apa sehingga ketika memilih adalah orang yang mempunyai visi misi kedepanya,” tegasnya.

Ia tambahkan, para kandidat silahkan ke kampus untuk mengadu gagasanya terkait visi misi. Dan selain itu, pembicara tunggal atau datang melakukan propoganda kami tidak izinkan.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!