BuletinMalut.com.TERNATE- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menyampaikan pidato Koordinator Sekretariat Bawaslu Kepulauan Sula, Husain Adam diduga tidak melalui prosedur.
Staf DKPP RI, Hafis, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan pengaduan terlebih dahulu jika hal tersebut sudah diterima di pengaduan DKPP.
“Kami cek dulu kasus terkait pengangkutan korsek Bawaslu Sula yang diduga tidak sesuai prosedur itu dibagian pengaduan, apakah sudah masuk atau belum,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, jika aduan tersebut sudah masuk di DKPP RI maka secara otomatis akan ditindaklanjuti, dan dilakukan proses verifikasi serta jika hal itu lolos administrasi dan kemudian selanjutnya naik ke tahapan konferensi.
Selanjutnya yang akan diperiksa nantinya tidak menutup kemungkinan hanya korsek Bawaslu Sula saja namun itu semua tergantung siapa yang dilaporkan di DKPP.
Hafis berharap, terkait dengan masalah ini supaya diadukan terlebih dahulu sesuai mekanismenya bisa melalui seperti website, menyurat resmi atau mendatangi langsung kantor DKKP RI.
Bahwa DKPP RI merupakan lembaga yang bekerja sesuai dengan laporan masyarakat. Tapi saya cek dulu kasus tersebut kalau sudah masuk dibagian pengaduan, tutup Hafis, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA).*(Ril/red).