BuletinMalut.com.TERNATE- Tim Penasehat Hukum (PH) Wiwin B. Muhammad, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan melaporkan seorang pemilik akun facebook inisial RSL di Diretkrimsus Polda Maluku Utara (Malut) terkait dugaan pencemaran nama baik.
Tim PH Wiwin B. Muhammad, Mirjan Marsaoly, mengatakan, bahwa pihaknya mendampingi kliennya melaporkan atas terjadinya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial facebook.
Dikatakan, hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam pasal 27A jo pasal 45 ayat (4) UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Ke Dua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Selanjutnya, sebagaimana perubahan atas UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang diduga dilakukan oleh terlapor/teradu yaitu RSL berjenis kelamin perempuan.
“Dimana awalnya kliennya berteman dengan suami terlapor awalnya berkenalan melalui facebook sejak tahun 2018 kemarin,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Namun kenyataannya, bahwa kliennya dan suami yang dilaporkan hanyalah sebatas teman di facebook tidak lebih dari itu. Tetapi terlapor sering menuduh kalau pelapor berselingkuh dengan suaminya tanpa ada dasar yang jelas.
Ia menyebutkan, sebelumnya juga suami terlapor sudah pernah menceritakan pada pelapor bahwa hubungan rumah tangganya tidak lagi akur bersama istri. Terlapor tersebut pernah menegur kliennya, sehingga pelapor membatasi komunikasi dengan pria yang dikenalnya melalui akun facebook.
Kemudian, pada 10 Juli 2024 kliennya mendapat informasi dari ibu kandungnya bahwa fotonya telah diposting di akun facebook dengan nama akun RS. Foto yang diposting pertama disertakan dengan kata-kata menggunakan bahasa daerah.
“Ada Yang Kanal Parmpuang ini orang Bacan Yaba,Loit, Ternate alamat Ternate Kase info dia bahugel dng saya p laki s lama muka barani s tau torang s ada ana 3 parmpuang in muka brani skli. dia pe nama Wiwin pange Cici” kisah Mirjan.
Kemudian, terlapor juga telah memposting yang ke 2 dengan bahasa “kasemua orang suka ganggu orang pe laki. Muka barangani s dng tahun kse ancor saya p ruma”.
Atas postingan itu, banyak menimbulkan komentar-komentar tidak baik terhadapnya atas sanggahan tersebut, pelapor merasa harga dirinya telah dicemarkan terlapor. Namun kenyataannya kliennya tidak pernah berselingkuh dengan suami teradu tersebut.
“Perbuatan dari melaporkan atas tuduhan di facebook merupakan informasi tidak benar dan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap kliennya,” jelasnya.
Oleh karena itu, karena kliennya tidak berterima kasih atas perbuatannya karena sudah di fitnah sehingga melaporkan hal tersebut di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
“Kami meminta kepada Direktur Krimsus Polda Malut agar segera memanggil terlapor supaya dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.*(Ril/red).