BuletinMalut.com.TERNATE- Salah Satu pengurus DPD Partai NasDem Halmahera Barat inisial RF diadukan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut). Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPLP) itu masuk pada 28 Juni 2024 kemarin.
RF merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar terpilih periode 2024-2029 diadukan karena diduga berselingkuh dengan istri orang inisial NH.
Laporan itu dibenarkan oleh, Kanit Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Malut, AKP Riyan Permana Putra, bahwa hal tersebut sudah masuk terkait dengan perzinahan dan kemudian sudah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk diperiksa.
“Laporan itu dimasukan SA yang tak lain merupakan suami dari NH sendiri terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dan RF sudah dilakukan pemeriksaan satu kali,” ujarnya, Senin (15/7/2024).
Disisi lain, Wakil Ketua DPW NasDem Maluku Utara, Ahmad Muhdin, menjelaskan terkait skandal dugaan perselingkuhan itu, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih dalam untuk masuk dipermasalahan ini.
“Partai belum mau berkomentar lebih jauh tentang kasus ini, namun kalau bisa nanti 1 sampai 2 hari ke depan. Jelasnya partai juga tidak akan pusing terkait masalah tersebut, ada AD/ART yang memberikan sanksi jika itu terbukti dilakukan oleh RF,” kata Ahmad.
Ia menyebutkan, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan aturan partai berdasarkan perbuatannya. Tak sampai disitu bahkan RF bisa saja terancam tidak dilantik pada September 2024 sebagai anggota DPRD Halbar terpilih. Itu kalau yang bersangkutan terbukti atas proses hukum yang sedang jalan saat ini.
“Sanksi yang akan diberikan salah satunya yakni gagal dilantik dan kemudian bisa saja terpilihnya RF bakal dialihkan ke pemenang yang ke 2. Namun berdasarkan klarifikasi pada hari ini, bersangkutan menyangkal tidak berselingkuh dengan NH,” jelasnya.
Seraya ia menambahkan, kalau memang skandal itu belum terbukti maka dari partai juga belum bisa mengambil langkah terkait kadernya yang diduga berselingkuh.*(Ril/red).