BuletinMalut.com.HALUT- Polres Halmahera Utara (Halut) menindaklanjuti laporan oknum polisi bernisial RZE alias Ronal dan WA alias Wulan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus KDRT tersebut, sempat viral di Media Sosial (Medsos) hingga menuai kecaman dari warga net. Wulan yang merupakan istri dari terduga pelaku yaitu Ronal dilaporkan ke Polres Halmahera Utara.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torid menerangkan, pada mulanya dugaan kasus KDRT yang dilakukan oknum polisi terhadap istrinya pada beberapa hari lalu telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.
“Sekarang kasus Ronal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara dan kemudian yang bersangkutan juga telah laporkan istrinya yaitu Wulan. Sementara hal itu sudah diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Jumat (30/5/2025).
Dia menegaskan, kasus KDRT antara Ronal dan Wulan bahwa pihaknya sudah lakukan upaya mediasi namun tidak ada titik terang, sehingga penyidik memproses laporan ke duanya.
Menurutnya, kasus dugaan KDRT terlebih dahulu kepolisian telah memproses laporan dari Wulan selaku korban secara tindak pidana dan kemudian kode etik juga telah dilakukan.
Kasat membeberkan, kode etik telah selesai disidangkan dan kemudian oknum tersebut kasusnya sudah masuk tahap II di Kejari Halmahera Utara, sekarang Ronal sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Meski begitu, laporan dari Ronal juga telah diterima oleh pihaknya kini sedang diproses dan terkait laporan keduanya bahwa polres tak akan pandang bulu tetap utamakan kerja profesional.
“Laporan dari Ronal kami sudah terima dan tim penyidik sudah mengantongi alat bukti visum yang telah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo. Saat ini sudah penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahkan pihaknya sudah lakukan gelar perkara dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan di Kejari. Saat ini tim penyidik masih menunggu berkas dari jaksa ketika itu dinyatakan lengkap akan dinaikan ke tahap II.*(Wir/red).







