BuletinMalut.com.TERNATE- Syarif Tjan menjadi narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku Utara (Malut).
Kegiatan yang berlangsung pada 5 Maret 2026 di Hotel Boulevard Ternate diusung dengan tema “Penguatan Kapasitas HAM Bagi Masyarakat di Kota Ternate”.
Bahwa, Syarif Tjan yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate telah menyampaikan materi terkait dengan “Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat Bagian Dari Hak Asasi Manusia”.
Dalam pemaparannya, Syarif menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipandang semata sebagai isu teknis pengelolaan sumber daya alam, melainkan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar manusia.
“Ketika udara tercemar, air tidak layak dikonsumsi, atau lingkungan rusak, yang terlanggar bukan hanya aturan lingkungan, tetapi juga hak dasar manusia,” ujar Syarif dihadapan peserta yang terdiri dari berbagai komunitas masyarakat.
Menurutnya, bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Itu telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lanjutnya, prinsip tersebut juga ditegaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dikatakan, keberadaan regulasi tersebut menunjukan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara atas lingkungan yang sehat.
Tak luput dari itu, ia juga menyoroti kondisi ekologis Kota Ternate sebagai wilayah kepulauan dengan keterbatasan ruang ekologis. Meski kualitas udara kota masih tergolong baik berdasarkan dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Beberapa di antaranya yaitu, meningkatnya volume timbulan sampah perkotaan, tekanan terhadap kawasan pesisir akibat aktivitas domestik, dan keterbatasan lahan dalam pengelolaan lingkungan di wilayah pulau.
“Kota pulau seperti Ternate memiliki daya dukung yang terbatas. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan keseimbangan ekologis,” kata Syarif. Sabtu (7/3/2026).
Dia juga menekankan, bahwa perlindungan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan komunitas.
“Gerakan menjaga lingkungan sering kali justru lahir dari komunitas. Perubahan besar sering dimulai dari langkah-langkah kecil yang dilakukan secara konsisten oleh masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan penguatan kapasitas ini, diharapkan pemahaman komunitas terhadap isu hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Syarif menambahkan, semakin meningkat hak lingkungan hidup baik dan sehat. Sehingga mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di daerah.*(Ril/red).













