BuletinMalut.com.TERNATE- Oknum Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berinisial Bripka RAP alias Reyhan ditetapkan tersangka usai jalani proses pemeriksaan. Bahwa oknum anggota itu bertugas Batalyon C Pelopor Bacan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, mengatakan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga libatkan oknum Brimob ditangani secara profesional Polsek Ternate Utara dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate.
Lanjutnya, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 22 Maret 2026 malam, bahwa korban PW alias Pipin diduga dianiaya suaminya sendiri yang merupakan anggota Brimob di Polda Maluku Utara.
“Pasca terima laporan dari keluarga korban bahwa personel Polsek Ternate Utara serta Sat Reskrim Polres Ternate langsung gerak cepat dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.Rabu (25/3/2026).
Dikatakan, pada saat di TKP bahwa anggota mengumpulkan keterangan saksi dan juga pihaknya memastikan korban mendapatkan pelayanan medis secara intensif saat jalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.
Dia menegaskan, terduga pelaku yaitu RAP langsung diamankan oleh aparat supaya menjalani proses hukum lebih lanjut karena diduga menganiaya istrinya sendiri.
Kabid Humas menyebutkan, perkembangan penanganan kasus bahwa Polsek Ternate Utara dan Polres melakukan gelar perkara serta kemudian secara resmi menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka.
Penetapan tersangka, menurut dia, sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup. Ini merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik juga mendalami adanya dugaan kekerasan terhadap anak korban. Untuk itu, langkah lebih lanjut yaitu berupa permintaan Visum et Repertum atau VeR tambahan dilakukan supaya memperkuat proses penyidikan serta kemungkinan penambahan pasal.
Olehnya itu, tersangka RAP diamankan dan ditempatkan di ruang Penempatan Khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ternate.
Dia menambahkan, bahwa Polda Maluku Utara berkomitmen penuh dalam berikan perlindungan kepada korban serta pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami tak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan oknum anggota. Proses hukum bakal tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” pungkasnya.*(Ril/red).







