BuletinMalut.com.TIKEP-Alokasi anggaran kurang lebih Rp 12,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 terkait dengan pengadaan videotron di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Pemkot Tikep) terkesan hanya menghabiskan uang rakyat. Kamis (18/6/2026).
Anggaran sebesar itu, untuk pengadaan videotron terkesan merupakan salah satu pembangunan yang dinilai tak menyentuh langsung dengan masyarakat Tidore Kepulauan, khususnya di wilayah Oba masih banyak yang perlu dibenahi.
Selain itu, proyek pengadaan digital yang berskala besar ini disorot publik lantaran diduga menabrak regulasi pembagian tugas pokok dan fungsi serta terindikasi ada kejanggalan fatal di dokumen administrasi.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan atau RUP dengan kode paket 60866772, anggaran miliaran tersebut telah dialokasikan untuk membeli 4 unit videotron outdoor berukuran 4×6 meter.
Fasilitas informasi visual itu, terpasang di beberapa tempat seperti yakni halaman kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, pantai Tugulufa, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tidore Kepulauan, kemudian di Pelabuhan Rum Tidore. Dengan nama paket Belanja Modal Peralatan Studio Audio
Namun, hal tersebut bukannya dikelola oleh dinas teknis yang membidangi komunikasi, melainkan di bawah kendali langsung dari Bagian Umum Sekretariat Daerah atau Setda Kota Tidore Kepulauan.
Bahkan, lebih anehnya lagi, tahun 2025 lalu telah terjadi pemangkasan anggaran namun dari Pemkot Tidore Kepulauan justru telah menempatkan pos pengadaan videotron sebanyak 4 unit melalui APBD.
Kemudian, videotron yang telah terpasang di 4 titik tersebut dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan berdasarkan amatan wartawan dilapangan terlihat jarang aktif. Kemudian itu terkesan hanya menguras anggaran.
Sehingga ini, dinilai memicu polemik atau pertanyaan besar dikalangan masyarakat dengan anggaran terbilang cukup besar namun sasarannya diduga tak menyentuh langsung sebagai kebutuhan warga.
Berdasarkan, dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan ditambah lagi Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019, pengelolaan media diluar ruangan adalah tupoksi absolut Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Sebaliknya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Bagian Umum secara aturan hanya berfokus di pelayanan administratif dan logistik internal pemerintahan.
Tentunya, videotron yang di bawah kendali Bagian Umum Setda Kota Tidore Kepulauan telah dinilai tak memiliki kompetensi teknis maupun kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk merawat media digital publik tersebut.
Olehnya itu, salinan dokumen RUP ini telah membongkar indikasi kejanggalan kronologis yang fatal pada linimasa proyek. Dokumen mencantumkan pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan barang sudah dimulai sejak Januari 2025. Anehnya, kolom tanggal pengumuman paket resmi justru baru tertera pada 30 September 2025.
Meski begitu, ketidaksesuaian ini telah menunjukkan adanya selisih waktu hingga 9 bulan. Padahal, secara regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, suatu proyek mutlak tidak dapat dinyatakan berjalan atau terkontrak sebelum paket tersebut resmi diumumkan secara transparan di sistem e-Purchasing atau Sirup LKPP.
Berita ditayangkan upaya konfirmasi sudah dilakukan dengan cara menyambangi serta melalui via WhatsApp namun Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kota Tidore Kepulauan, Najmuddin Hamzah Ali belum merespon.*(Ril/red).







