BuletinMalut.com.TERNATE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terima secara resmi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus yang menyeret oknum Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berinisial RAP alias Raihan (37 tahun).
Dimana, oknum Brimob tersebut ditetapkan tersangka oleh Polsek Ternate Utara dan Polres Ternate pasca diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial PW alias Pipin (36 tahun) hingga kritis. Hal tersebut terjadi pada 22 Maret 2026 malam.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, Joice Amelia Ussu, mengatakan, bahwa pihaknya memastikan SPDP ini atas nama tersangka RAP. SPDP itu dari Polsek Ternate Utara pada 25 Maret 2026.
“Memang benar bahwa SPDP sudah kami terima serta kemudian ada 2 jaksa ditunjuk supaya mengawal kasus ini terkait dengan kasus tersebut,” ujarnya.Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian serius dan hal ini bakal ditangani secara profesional bahkan koordinasi antar penyidik serta jaksa terus dilakukan supaya proses hukum berjalan cepat tanpa celah.
Lanjutnya, kasus ini merupakan atensi dari pihaknya supaya penanganan perkaranya tidak bolak balik berkasnya dan berlarut-larut. Berkasnya harus cepat dituntaskan.
Dikatakan, dalam SPDP bahwa tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (4) Undang-Undang atau UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT, yang mengatur kekerasan fisik dengan akibat luka berat.
Meski begitu, bahwa ancaman hukum terhadap pelaku tak hanya berhenti sampai di situ. Bahkan kejaksaan buka peluang jika ada penambahan pasal kalau ditemukan fakta baru dalam penyidikan.
“Sekarang ini masih kewenangan penyidik, nanti setelah berkasnya masuk maka jaksa bakal teliti, apakah ada unsur pidana lain yang bisa menjerat tersangka lebih berat,” pungkasnya.*(Ril/red).







