banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

GPM Desak Kejati Malut Usut Tuntas Dana PEN Halbar

×

GPM Desak Kejati Malut Usut Tuntas Dana PEN Halbar

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Gerakan Pemuda Marhaenis atau GPM Maluku Utara (Malut) meminta supaya penggunaan dana
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kurang lebih Rp 159,5 miliar tahun 2017 agar diusut secara tuntas.

Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan, pelayanan pemerintah kepada masyarakat merupakan keharusan sudah diatur dalam konstitusi yang harus dipatuhi.

“Pelayanan adalah keharusan dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa harus ada dugaan penyimpangan di setiap kebijakan pemerintah atau negara,” ujarnya. Senin (27/4/2026).

Dia sebutkan, dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman PEN Halmahera Barat (Halbar) kurang lebih Rp 159,5 miliar pada tahun 2017 lalu, bahwa diduga disalahgunakan. Anggaran tersebut adalah pinjaman dari Bank Maluku-Malut.

Menurutnya, dugaan korupsi tersebut telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan kemudian kasus itu sudah dalam proses penyidikan. Sebelumnya pihak Kejati telah mengatakan akan tuntaskan kasus ini.

“Kepala Kejati Maluku Utara saat itu bilang akan mengusut secara tuntas kasus ini dan mengungkap aktor yang namanya terseret dalam persoalan tersebut. Dimana kasus ini terhenti lantaran menghadapi kontestasi Pemilu 2024 kemarin” kisahnya.

Pihaknya, sangat menyayangkan anggaran pinjaman untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Halmahera Barat itu, justru berujung pada dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dikatakan, masalah ini diduga menyeret nama nama pejabat seperti yakni mantan Kepala Bapenda Halmahera Barat, Chuzaemah Djauhar yang saat ini menjabat Kepala BPKAD.

“Sebelumnya yang bersangkutan pernah dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Maluku Utara lantaran namanya diduga ikut terseret dalam kasus tersebut yang dinilai rugikan keuangan daerah,” jelasnya.

Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, sebelumnya juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki penggunaaan dana PEN namun belum ada progres hingga saat ini
Hal ini duga melibatkan Bupati Halmahera Barat, James Uang.

Olehnya itu, hal tersebut tentunya dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian lagi, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN. Ada juga Tap MPR Nomor VIII Tahun 2021 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pencegahan KKN.

Sehingga itu, pihaknya mempertanyakan progres penanganan dugaan kasus korupsi penggunaan pinjaman Halmahera Barat kurang lebih Rp 159, 5 miliar. Kejati Maluku Utara harus memeriksa yang bersangkutan.

Ia menambahkan, Kejati Maluku Utara harus segera usut tuntas proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama atau RSP Halmahera Barat. Dan kemudian dugaan pemotongan dana desa soal pencairan dana Penghasilan Tetap (Siltap).*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!