BuletinMalut.com.TERNATE- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus dikawal dari bawah.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengatakan, Partai NasDem selalu usulkan untuk RUU Masyarakat Hukum Adat sejak di setiap periode pertama. Itu merupakan hak inisiatif dari partai ini.
“Kalau hal itu merupakan hak inisiatif DPR maka itu dibahas dan kemudian diusulkan serta ini masuk dalam prioritas. Yang paling strategis itu pada periode 2014-2019,” ujarnya. Sabtu (25/4/2026) dini hari usai kegiatan diskusi.
Lanjutnya, pada saat itu untuk pembahasan UU Masyarakat Hukum Adat pada periode 2014-2019 itu tak terlaksana. Lantaran draf dikirim diakhir periode 2019. Sehingga hal ini ketika bakal dibahas maka penyusunan perundang undangan harus dimulai periode awal kembali.
“Dia carryover dan syaratnya hal itu sudah masuk dalam pembahasan tingkat 1. Ini menjadi hak inisiatif dari DPR saja belum. Itu harus masuk di list agar dibahas. Waktu pembahasan tergantung dari fraksi-fraksi,” jelasnya.
Namun terkait dengan hal itu, pihaknya juga menilai bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mempunyai komitmen atau respons yang sangat baik tentang RUU Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya, paling dibutuhkan adalah dari kelompok-kelompok masyarakat adat yang aktif agar kemudian menggalang solidaritas ke beberapa. sehingga hal tersebut tidak hanya disuarakan dari orang-orang tertentu.
Meski demikian, bahwa terkait dengan RUU tersebut maka dari teman-teman harus mengawalnya supaya secepatnya dibahas untuk dalam rangka penyusunannya. Jadi, ini disusun kembali.
“Untuk mempercepat pembahasan ini maka harus dilakukan jemput bola seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau sharing serta lainnya. Ini saya akan menginformasikan ke teman-teman legislasi,” kata Willy.
Willy menegaskan, bahwa mulai dari DPRD kabupaten/kota dan provinsi Maluku Utara harus merekomendasi hal itu, sehingga ini menjadi sebuah kebutuhan yang manifes.
“Kalau DPRD di daerah tak rekomendasikan itu maka ini tidak bakal sampai ke DPR RI untuk dilakukan pembahasan agar menjadi RUU masyarakat adat,” pungkasnya.*(Ril/red).













