banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

APH Didesak Usut Tuntas Perjadin DPRD Ternate 

×

APH Didesak Usut Tuntas Perjadin DPRD Ternate 

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara atau FBAK Malut desak Aparat Penegak Hukum (APH) agar periksa 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate periode 2024-2029 terkait dugaan penyimpangan Perjalanan Dinas (Perjadin).

Ini dikatakan oleh Koordinator Aksi FPAKI Maluku Utara, Juslan J. Hi Latif, terkait dengan SPPD DPRD Kota Ternate diduga fiktif.Bahwa alokasi anggaran sebagaimana telah tertuang di dalam data Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Dalam data RUD tersebut, dia melanjutkan, terdapat puluhan item anggaran bervariasi serta SPPD itu terhitung sejak tahun 2024-2025 yang bersumber dari APBD. Anggaran itu melekat di DPRD Kota Ternate kurang lebih Rp 26,3 miliar.

“Hal itu menggunakan metode swakelola dan kemudian anggaran yang fantastis ini terbagi 66 item. Baik belanja perjalanan dinas tetap hingga perjalanan dinas paket meeting dalam Kota Ternate,” ujarnya. Kamis (30/4/2026).

Secara rinci, Perjalanan Dinas atau Perjadin DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 terdapat 34 item paket. Dan kemudian 11 item diantaranya dengan nilai nominal rata-rata diatas Rp 500 juta.

Dari hitungan tahun anggaran yang terpisah, pada tahun 2024 melalui sekretariat DPRD Kota Ternate mengelola anggaran kurang lebih Rp 13,1 miliar dari 34 item. Sementara pada tahun 2025, alokasi Perjadin anggota DPRD Rp 13,2 miliar.

Mirisnya lagi, dugaan keberadaan salah satu rekening Bank Central Asia atau BCA digunakan menampung aliran dana Perjadin anggota DPRD Kota Ternate.

Menurutnya, untuk usulan alokasi anggaran Perjadin tersebut dinilai abaikan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Anggaran Perjalanan Dinas dikurangi minimal 50 persen.

“Sementara alokasi anggaran Perjadin pada tahun 2024 dan 2025 justru membengkak. Kemudian ditambah masalah serius yang muncul di internal DPRD Kota Ternate,” kata Juslan.

Sehingga itu, pihak dia mempertanyakan sikap tindak lanjut Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 7 anggota dewan

Dikatakan, adapun 7 anggota DPRD Ternate yang telah diperiksa BK tersebut yakni Najib Hi. Talib, Julfikar Hasan, Hj Laila Ibrahim, Marni A. Hadi, Irawati Nurman, Bahtiar Mole Taner dan Sartini Hanafi.

Dia mengungkapkan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus penyuapan polemik izin PBG pembangunan Villa Lago Montana milik Agusti Thalib di Danau Ngade, Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan.

Sebab, pemerintah secara tegas melarang pembangunan permanen, termaksud villa diarea sempadan danau. Larangan ini bukan sekedar seruan birokrasi. Melainkan upaya melindungi dan menjaga fungsi hidrologis, mencegah erosi, dan melindungi ekosistem air dari pencemaran limbah domestik.

“Penegasan ini diatur di ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (dan Danau),” tegas Korlap.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2025, menjelaskan secara teknis penetapan garis sempadan sungai dan danau. Batas minimal yang di larang untuk mendirikan bangunan (Garis Sempadan Danau) adalah 50-100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!