banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Polda Maluku Utara Didesak Pecat 2 Polisi Diduga Selingkuh 

×

Polda Maluku Utara Didesak Pecat 2 Polisi Diduga Selingkuh 

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Praktisi hukum desak Polda Maluku Utara (Malut) berikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 2 anggota Polisi berinisial Brigpol Al dan Brigpol RK.

Dimana sebelumnya, inisial Al dan RK telah kedapatan diduga selingkuh dalam mobil di halaman Polres Ternate. Kedua orang itu, telah kepergok oleh atasannya sendiri pada 10 Februari 2026 lalu.

Sehingga hal ini, menjadi pertanyaan dari publik tindak lanjut dari Polda Maluku Utara untuk mengambil langkah tegas dengan cara memberikan sanksi berat supaya bisa dijadikan pembelajaran bagi anggota polisi.

Praktisi hukum Maluku Utara, M.Bahtiar Husni, mengatakan, bahwa oknum anggota polisi yang dinilai mencoreng nama baik lembaga kepolisian bahwa hal tersebut tak lagi bisa untuk dimaafkan. Apa lagi dugaan perselingkuhan.

“Mereka yang melakukan perselingkuhan ini telah mempunyai pasangan masing-masing namun dengan sengaja jalani hubungan itu. Apa lagi perbuatan ini terjadi dilingkungan Polres Ternate,” ujarnya.Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, hal tersebut telah masuk pada delik pidana perzinahan. Dan kemudian dugaan perzinahan itu dilakukan di dalam mobil di halaman Polres Ternate.

Dia menegaskan, kalau dalam etika Polri bahwa kedua anggota Polisi tersebut yang diduga melakukan perzinahan sudah wajib untuk dikenakan sanksi PTDH.

“Kedua anggota polisi itu yang bukan pasangan suami istri yang sah harusnya dilakukan PTDH bukan malah dipindahkan dari tempat awal bertugas.Polda Maluku Utara harus berikan sanksi tegas berupa PTDH,” tutupnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!