BuletinMalut.com.TERNATE- Lumbung Informasi Rakyat Maluku Utara (LIRA Malut) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periksa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Maluku Utara.
Desakan ini muncul, lantaran mantan Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung karena diduga korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dimana, Dadan Hindayana tak hanya sendiri ditetapkan tersangka oleh Kejagung namun juga ada 2 orang rekannya lain turut ditahan oleh Kejagung. Turut ditahan dan kemudian ditetapkan tersangka yakni 2 mantan Wakil BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN dan kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Jeffry.
Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Jakarta atas dugaan praktik jual beli SPPG program MBG.
Dikatakan, pelaksanaan program MBG telah dihadapkan sejumlah tantangan utama mulai dari yaitu kasus keracunan makanan masalah higienitas, serta kurangnya pengawasan tata kelola dan akuntabilitas anggaran.
Atas dugaan pelanggaran itu, sehingga kesalahan manajemen distribusi di tingkat lapangan yang menyebabkan makanan basi atau tak tepat sasaran. Kemudian untuk dilain faktor yaitu masalah lingkungan serta fasilitas.
“Masalah lingkungan itu seperti Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dibeberapa daerah operasional sempat dihentikan karena menyalahi prosedur,” ujarnya. Kamis (4/6/2026).
Selain itu, telah ditemukan dari berbagai lembaga bahwa menu yang disajikan dinilai terkadang tak sesuai dengan standar gizi seimbang yang ditetapkan atau memiliki variasi yang sangat minim.
Sehingga itu, berdasarkan dengan temuan Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM LIRA Maluku Utara bahwa pelaksanaan program MBG, termaksud rencana untuk memperbanyak titik pengawasan berbagai daerah diduga terjadi jual beli project pembangunan SPPG.
“Dengan adanya hal seperti tersebut sangat sudah tentu jelas bakal terafiliasi dengan seperti yakni pejabat, Partai Politik (Parpol) dan kemudian Orang Dalam (Ordal),” tegas Said.
Oleh karena itu, LIRA Maluku Utara desak KPK dan Kejagung supaya melakukan pemeriksaan kepada seluruh kepala SPPG dan pemilik yayasan atau penyedia MBG. *(Ril/red).













