BuletinMalut.com SOFIFI – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara selaku Tim Penyelenggara Provinsi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2026 telah menyelesaikan seluruh tahapan penilaian dokumen kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku Utara sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Selasa(2/6/2026).
Penilaian dilaksanakan berdasarkan pedoman dan mekanisme PPD Tahun 2026 dengan menilai aspek kinerja pembangunan daerah, kualitas perencanaan pembangunan, tata kelola perencanaan, serta program unggulan daerah. Hasil penilaian tingkat provinsi tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Kementerian PPN/Bappenas melalui Sistem Digital Penghargaan Pembangunan Daerah sebagai bagian dari tahapan seleksi nasional.
Selain melaksanakan penilaian terhadap kabupaten dan kota, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga berpartisipasi sebagai peserta Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 kategori provinsi. Dalam rangka mengikuti proses penilaian tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyelesaikan dan mengunggah seluruh dokumen beserta kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan melalui Sistem Digital PPD sesuai batas waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 25 Mei 2026.
Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) merupakan instrumen evaluasi pembangunan yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk mendorong pemerintah daerah menyusun perencanaan pembangunan yang berkualitas, konsisten, terukur, inovatif, dan implementatif, serta mampu menghasilkan capaian pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan PPD Tahun 2026, tahapan penilaian dokumen tingkat nasional untuk kategori kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 18 Juni 2026. Selanjutnya, Tim Penilai Nasional akan melaksanakan pleno penetapan nominasi kategori kabupaten/kota pada 22 Juni 2026. Adapun untuk kategori provinsi, tahapan penilaian dokumen tingkat nasional berlangsung pada 19 Mei hingga 2 Juni 2026, dengan pleno penetapan nominasi dijadwalkan pada 12 Juni 2026.
Daerah yang memenuhi kriteria dan lolos pada tahapan penilaian dokumen akan melanjutkan ke tahapan berikutnya berupa wawancara dan verifikasi oleh Tim Penilai Nasional. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam menentukan daerah yang akan masuk sebagai nominasi terbaik Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2026.
Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin S. Adam, SSTP., M.Si, menyampaikan bahwa PPD bukan sekadar kompetisi administratif, melainkan instrumen strategis untuk menguji kualitas arah pembangunan daerah secara utuh.
“PPD memberi ruang bagi daerah untuk menunjukkan kualitas perencanaan, konsistensi program, dan kemampuan menghadirkan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Pada level makro, yang kami dorong bukan hanya kelengkapan dokumen, tetapi juga kesesuaian arah pembangunan daerah dengan visi pembangunan provinsi, penguatan daya saing wilayah, serta kemampuan pemerintah daerah mengelola sumber daya secara efektif, inovatif, dan berkelanjutan,” ujar Dr. Muhammad Sarmin S. Adam.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa partisipasi Maluku Utara dalam PPD Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan berbasis kinerja dan pembelajaran antar daerah.
“Melalui PPD, kita dapat melihat sejauh mana perencanaan pembangunan sudah mampu menjawab tantangan riil di lapangan, mulai dari pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas layanan dasar, penguatan ekonomi daerah, hingga pembangunan yang inklusif di wilayah kepulauan. Ini adalah momentum untuk terus memperbaiki kualitas perencanaan dan memperkuat integrasi antara kebijakan, program, dan hasil pembangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang IPW Bappeda Provinsi Maluku Utara, Zulkarnail Abdul Latif selaku Koordinator Tim Penilai PPD menjelaskan bahwa dari sisi teknis, seluruh proses penilaian telah dilaksanakan secara terstruktur, cermat, dan sesuai pedoman nasional.
“Secara teknis, tim provinsi telah melakukan verifikasi, penelaahan, dan penilaian terhadap dokumen kabupaten/kota berdasarkan indikator yang ditetapkan Bappenas. Setiap dokumen diperiksa dari sisi kelengkapan administrasi, konsistensi substansi, kualitas inovasi, serta keterhubungan antara perencanaan, penganggaran, dan capaian pembangunan. Seluruh hasil penilaian kemudian kami input dan sampaikan melalui Sistem Digital PPD sesuai tahapan yang ditentukan,” jelas Zulkarnail.
Ia juga menambahkan bahwa peran sistem digital dalam proses PPD semakin memperkuat akuntabilitas dan keterukuran penilaian.
“Pendekatan digital ini membuat proses seleksi menjadi lebih transparan, tertib, dan terdokumentasi dengan baik. Harapan kami, kabupaten dan kota di Maluku Utara semakin terdorong untuk menyiapkan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas, berbasis data, dan siap berkompetisi di tingkat nasional,” ujarnya.
Bappeda Provinsi Maluku Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PPD Tahun 2026. Diharapkan proses ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah guna mewujudkan pembangunan yang lebih efektif, terukur, inovatif, dan berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara.*(tim/red).













