BuletinMalut.com.JAKARTA- Oknum di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Maluku Utara (Malut) diduga terima suap dari PT Harum Sukses Maining (HSM) untuk loloskan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Koordinator Lapangan atau Korlap Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara (Formalintang Malut) Jakarta, Rizal Damola, mengatakan,PT SHM merupakan salah satu perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah (Halteng).
Lanjutnya, bahwa PT SHM itu diduga kuat menyuap seorang di Dinas ESDM Maluku Utara berinisial W sebesar Rp 10 miliar agar meloloskan dokumen RKAB. Perusahaan itu beroperasi di wilayah Halmahera Tengah.
Menurutnya, akibat dari dugaan pemalsuan dokumen yang dibuat tersebut maka terbit RKAB 5.900.000 metrik ton dengan luas konsesi 950 hektare di atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH ) 500 hektare. Tentu dokumen itu tak sesuai dengan mekanisme penerbitan RKAB.
Selain itu, PT HSM diduga memanipulasi beberapa dokumen yang menjadi syarat penerbitan RKAB 2024-2026. Dokumen itu seperti yakni data eksplorasi yang diduga fiktif, rancangan anggaran biaya, dokumen jaminan analisis reklamasi pasca tambang. Pengajuan AMDAL eksplorasi tidak sesuai dan dokumen IPPKH bermasalah.
Manipulasi dokumen itu bertujuan, untuk kepentingan penjualan saham PT HSM oleh Direktur Utama (Dirut), Rudiyanto Limantara kepada Dirut CNGR, Liao Hengxing. Karena apabila suatu perusahaan tambang telah memiliki RKAB yang berlaku tiga tahun, maka penjualan saham pun akan menjadi mahal.
“PT HSM merupakan perusahaan di bawah naungan PT Harum Energy. Tentu segala kebijakan serta pengambilan keputusan terkait penjualan saham ke PT CNGR, tidak mungkin terlepas dari campur tangan para petinggi PT Harum Energy.
Sehingga itu, bahwa publik menduga ada keterlibatan para petinggi PT Harum Energy terkait suap oknum di lingkungan Dinas ESDM Maluku Utara untuk memanipulasi sejumlah dokumen tersebut.
Kemudian, setelah kepemilikan saham yang dikuasai oleh PT. CNGR, bahwa PT HSM ini bekerja sama dengan PT. Mining Abadi Indonesia (PT. MAI) untuk jalankan operasi pertambangan di Halmahera Tengah.
“Seiring berjalannya waktu bahwa PT MAI membangun 1 perusahaan yang di bawah kendalinya yaitu PT Rumah Sejahtera Jaya (RSJ) untuk merekrut karyawan kemudian menambang di PT. HSM,” jelasnya.
Namun ironisnya, PT RSJ diduga tak miliki dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sejak tahun 2025. Anehnya, meski dokumen itu belum lengkap bahwa PT RSJ tetap dibiarkan beroperasi.
Olehnya itu, pihaknya mendesak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar panggil kemudian periksa Dirut PT Harum Energy lantaran diduga terlibat dugaan manipulasi dokumen izin pertambangan PT HSM.
“KPK dan Kejagung juga harus menelusuri dugaan suap dengan senilai Rp 10 miliar diduga libatkan oknum Dinas ESDM Maluku Utara dan PT HSM. Kemudian Kementerian ESDM cabut izin para perusahaan diduga bermasalah,” pungkasnya.*(Ril/red).








