BuletinMalut.com.TERNATE- Masyarakat keluhkan kantor Kelurahan Tarau yang rusak belasan tahun tanpa perhatian Pemerintah Kota atau Pemkot Ternate. Kantor lurah itu berada di wilayah Kecamatan Ternate Utara.
Hal ini disampaikan Koordinator Aspirasi Suara Masyarakat Ternate, Abdi Hasbulah, dia menyayangkan ulah Lurah Tarau yang dinilai sengaja membiarkan kantor tersebut rusak tanpa melakukan renovasi.
“Kami tak merasa nyaman dengan melihat kantor tersebut rusak dengan waktu sudah terbilang cukup lama, itu kantor pelayanan publik bukan kandang. Masa atapnya rusak dan bolong cuman dibiarkan begitu saja,” ujarnya.Selasa (1/9/2026).
Lanjutnya, ulah Lurah Tarau dinilai sengaja membiarkan kantor pelayanan tersebut dan ini bukan terkait dengan estetika. Namun itu kerusakan atap dan plafon bisa berpotensi membahayakan masyarakat saat mengurus administrasi dan para pegawai.
Menurutnya, dengan ulah dari Lurah Tarau yang dinilai sengaja membiarkan kantor itu rusak sudah sepatutnya Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman melakukan evaluasi terhadap bersangkutan lantaran tidak punya tanggung jawab.
“Kalau lurah tak mampu merawat kantornya sendiri, bagaimana bisa diharapkan untuk melayani masyarakat dengan baik, bahwa kondisi kantor itu mencoreng wajah dari Pemkot Ternate,” kesalnya.
Olehnya itu, bila perlu Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman harus segera turun tangan langsung jangan menunggu ada korban kemudian melakukan renovasi kantor lurah.
Meski begitu, ia mendesak Pemkot Ternate agar prioritaskan perbaikan kantor tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026 ini. Kemudian tempatkan pejabat yang perduli pada pelayanan publik.
“Bila perlu Wali Kota Ternate harus lakukan evaluasi terhadap Lurah Tarau atau copot dari jabatannya karena mengabaikan kantor rusak bertahun-tahun,” tegasnya dengan nada kesal.
Sementara, salah satu staf Kelurahan Tarau yang namanya tak mau dipublis oleh media, mengatakan, bahwa untuk solusi perbaikan kantor itu yaitu warga harus melakukan aksi pemalangan agar pelayanan terhambat.
Ia menegaskan, Pemalangan kantor perlu dilakukan supaya ada respon cepat Pemkot Ternate lantaran hal tersebut dinilai sudah tidak layak lagi digunakan sebagai tempat pelayanan bagi masyarakat.
“Warga Tarau sekarang ini lagi menunggu, apakah tuntutan evaluasi itu akan direspons baik atau akan terus dibiarkan kantor lurah rusak selama bertahun- tahun,” pungkasnya. *(Ril/red).








