BuletinMalut.com.TERNATE- Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana retribusi pelayanan tempat usaha pasar Gamalama melalui Koperasi Andalan semakin terang untuk diungkap secara tuntas siapa aktor dibalik itu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri atau Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan, untuk tahap berikutnya bahwa pihaknya akan melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).
“Bahwa di Kejati Maluku Utara nanti bakal dilakukan ekspose sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pidana Khusus (SOP Pidsus) untuk menaikan status ke tahapan berikutnya,” ujarnya. Selasa (1/9/2026).
Lanjutnya, agenda ekspose berjenjang ini dijadwalkan akan berlangsung pada minggu depan. Dalam forum gelar perkara tersebut, seluruh temuan serta hasil klarifikasi yang dikumpulkan oleh tim penyelidik dijabarkan secara rinci dihadapan pimpinan Kejati Maluku Utara.
“Untuk jadwal ekspose bakal berlangsung pada munggu depan bahwa nanti akan ada keputusan, apakah perkara ini resmi bakal dinaikan tahap penyidikan atau bagaimana ,”jelasnya.
Meski begitu, ia sangat optimis penanganan kasus tersebut berjalan dengan lancar, masukan, saran, dan petunjuk dari pimpinan Kejati Maluku Utara bakal menjadi acuan utama untuk melengkapi pemenuhan unsur pidana dalam kasus ini agar dinaikan ke tahap penyidikan.
Kasus ini mencuat, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun 2022 dan 2023. LHP itu ditemukan setoran retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama dikelola oleh Koperasi Andalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dengan nilai Rp 400 juta tak disetor ke kas daerah.*(Ril/red).








