banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Tarif Overbagasi Terhenti di Pelabuhan Semut Ternate Tunggu Dasar Hukum

×

Tarif Overbagasi Terhenti di Pelabuhan Semut Ternate Tunggu Dasar Hukum

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) pastikan pemberlakuan kebijakan timbang barang bawaan penumpang di Pelabuhan Semut Mangga Dua, Kota Ternate dihentikan untuk sementara waktu menunggu dasar hukum.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Iriani Abdul Kadir, mengatakan,dirinya sengaja mendatangi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate membahas timbang barang penumpang di Pelabuhan Semut.

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau sejauh mana tindak lanjut atas permasalahan kebijakan timbang barang bawaan (overbagasi) penumpang di Pelabuhan Semut oleh Koperasi Mutiara Mangga Dua.

Sebelumnya itu, pihaknya sudah melakukan investigasi di lapangan berdasarkan dengan laporan resmi dari masyarakat. Pihaknya telah membentuk tim kecil untuk mengusut polemik tersebut.

Lanjutnya, menyikapi polemik ini bahwa dari Ombudsman melakukan rapat bersama instansi dalam pembahasan itu, Dinas Koperasi dan UKM serta Koperasi Mutiara diberikan waktu sampai 30 Agustus 2026 menyelesaikan polemik.

Menurutnya, ultimatum yang telah diberikan sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate dengan melakukan rapat bersama Pengurus Koperasi Mutiara Mangga Dua.

Kemudian pasca dari itu, Koperasi Mutiara Mangga Dua telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan tujuan agar kebijakan pemberlakuan timbang barang dihentikan sementara.

Sampai saat ini, sudah tak ada lagi aktivitas timbang barang atau penarikan biaya overbagasi di Pelabuhan Semut Mangga Dua sampai menunggu ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut.

“Kami bangun komunikasi agar penerapan kebijakan pemberlakuan timbang barang ini miliki payung hukum yang kuat supaya tak menjadi polemik dan juga pungutan liar. Menjamin keselamatan penumpang dengan cara melalui pengaturan barang bawaan itu sangat tepat,” ujarnya. Kamis (10/9/2026).

Sementara itu, Ketua Koperasi Mangga Dua, Iksan Adam, pihaknya telah menindaklanjuti penyampaian dari Ombudsman terkait tarif overbagasi bagi penumpang transportasi laut.

“Sesuai dengan rekomendasi Ombudsman, Koperasi Mangga Dua telah memutuskan untuk hentikan sementara penarikan tarif overbagasi. Itu bertujuan memperbaiki tata kelola pelayanan publik,” jelasnya.

Langkah tersebut diambil, lantaran ada kekosongan hukum atau aturan formal yang mendasari penarikan tarif. Saat ini, instansi terkait tengah berupaya mencari regulasi tepat untuk mengisi kekosongan hukum.

Menanggapi saran dari Dinas Koperasi selaku instansi pembina, Koperasi Mangga Dua sudah melakukan rapat anggota untuk membuat payung hukum yang lebih kuat terdapat rencana perubahan ketentuan bagasi.

“Kami sedang menunggu proses koordinasi lebih lanjut antar instansi. Yang terpenting bagi kami saat ini adalah memastikan penumpang berangkat dengan aman melalui kontrol beban yang ketat melalui timbangan,” pungkasnya.*(Ril/red).

banner 336x280 banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!