banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Kasus Program Om Ojek Andalan Ternate Tahap Penyidikan di Kejari

×

Kasus Program Om Ojek Andalan Ternate Tahap Penyidikan di Kejari

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja habis pakai di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah (UKM) Kota Ternate tahun 2024 masuk tahap penyidikan. Kasus itu, ditangani oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Ternate.

Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan, terkait dengan kasus dugaan korupsi di Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Lanjutnya, bahwa kasus ini terkait dengan bantuan penerima manfaat seperti yakni, uang tunai, helem, dan jaket. Untuk alat-alat bukti dikumpulkan serta kemudian supaya menghitung kerugian negara.

“Kemudian itu kami telah memeriksa para saksi ahli beserta anggota Om Ojek Andalan selaku penerima bantuan manfaat tersebut.Barang bukti sudah kami sita untuk keperluan proses hukum lebih lanjut,” ujar Andi. Selasa (8/9/2026).

Olehnya itu, Kejari Ternate telah memeriksa saksi sebanyak lebih dari 30 orang, dengan tujuan agar memberikan keterangan terkait dengan penerima manfaat.Kemudian untuk ahli sendiri dari pihaknya bakal hadirkan 2 orang.

Menurutnya, ahli tersebut akan memberikan pendapat terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Kalau penerima manfaat ada sebanyak 3750 orang Om Ojek Andalan untuk tahun 2024.

Dikatakan, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara dan sementara ini lagi proses melengkapi data-data.

“Penyidikan kasus bukan hanya penerima uang tunai dengan jaket serta helem namun tetapi ada pengadaan yaitu gergaji mesin, tenda. Termaksud pengadaan barang dan jasa. Adapun terperiksa yaitu pihak BPRS Bahari Berkesan, mantan pejabat dan yang masih aktif di Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate,” jelasnya.

Kemudian itu, dia kembali mengungkapkan bahwa penerima bantuan manfaat tidak hanya tahun 2024 namun tetapi pada tahun 2022 bahwa Pemerintah Kota atau Pemkot Ternate pernah menyalurkan hal serupa.

Meski begitu, penerima manfaat pada tahun 2024 kemarin tersebut masing-masing anggota Om Ojek Andalan terima sebesar Rp 450 ribu melalui BPRS Bahari Berkesan Ternate. Disamping itu juga pihaknya telah mendapatkan ada yang tak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun terima hal itu.

“Kami dalam waktu dekat akan berangkat keluar daerah untuk melakukan penyidikan ditempat pembelian barang. Untuk kroscek pembelian barang perlu dilakukan supaya datanya valid,” tegasnya.

Andi menambahkan, untuk calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi bahwa Kejari Ternate akan mengantongi nama-nama dan kemudian diekspos secara resmi. Pihaknya targetkan tahun 2026, kasus ini harus dituntaskan.

“Jadi Tidak menutup kemungkinan untuk calon tersangka nantinya bukan hanya dari internal saja. Namun dari eksternal Dinas Koperasi dan UKM juga bisa,” pungkasnya.*(Ril/red).

banner 336x280 banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!