banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Praktisi Hukum Kuliti PT ANI Akibat Kecelakaan Korban Meninggal

×

Praktisi Hukum Kuliti PT ANI Akibat Kecelakaan Korban Meninggal

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Praktisi hukum soroti kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pria inisial JM alias Jumati warga Desa Dorolamo Jaya Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur (Haltim) di areal PT Adhita Nikel Indonesia (ANI).

Praktisi hukum Maluku Utara (Malut), Agus Salim R. Tampilang, mengatakan, kejadian tersebut merupakan unsur murni kelalaian dari pihak PT ANI lantaran dinilai melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Lanjutnya, pelanggaran pihak koorporasi ini sangat serius, sebab jalan raya digunakan masyarakat umum dalam berlalulintas sengaja dilalui oleh kendaraan raksasa milik perusahaan.

“Inikan jalan umum kenapa harus dilintasi oleh perusahaan dan itu sudah termaksud pelanggaran serius karena telah lalai dalam pekerjaan,” ujarnya. Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, kematian Jumati jelas-jelas terjadi karena kealpaan atau kelalaian dari pihak perusahaan yang mengoperasikan mobilnya di jalan umum, ini berarti pasti ada perintah atau kesengajaan dilakukan perusahaan.

“Sebab barang siapa karena kelalaiannya (kealpaan) menyebabkan orang mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.

Bagai mana mungkin, sampai saat ini pihak Polres Halmahera Timur hanya diam dan harus menunggu viral baru bertindak seolah-olah pahlawan disiang bolong nanti ada tekanan baru muncul sebagai penyelamat. Penegakan hukum seperti ini membuat kepercayaan publik hilang.

Disisi lain, perusahaan atau penanggung jawab lapangan tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) dinilai mengabaikan Prosedur Keselamatan Operasional (SOP).

“Membiarkan kondisi kerja yang dianggap berbahaya pada saat menggunakan jalan umum sehingga tanda larangannya tidak diketahui pengendara, ini juga merupakan sebuah pelanggaran hukum serius,” jelasnya

Sehingga kebijakan, atau kelalaian sistemik dari manajemen perusahaan menjadi penyebab utama kecelakaan, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban berupa denda berat hingga pencabutan izin usaha. *(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!