BuletinMalut.com.TERNATE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Ternate memberikan solusi ke legislator Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) penyelesaian sengketa tanah.
Hal ini dikatakan anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian,kedatangan dari DPRD Minahasa Tenggara itu membahas cara untuk penyelesaian sengketa lahan yang menimpa sekitar 70 Kepala Keluarga (KK) disana.
Lanjutnya, ada KK di Minahasa Tenggara secara sepihak mengklaim area pemukiman warga dan memproses penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Lantaran dirinya, pernah menjadi pegawai BPN sehingga ia membagikan pengalaman dan solusi strategis untuk sikapi persoalan itu. Ia mendorong legislator Minahasa Tenggara segera memanggil pihak BPN dan Pemerintah Daerah setempat guna memeriksa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Olehnya itu, Mochtar Bian mengingatkan bahwa BPN wajib mengumumkan proses sertifikasi tanah kepada publik selama tiga bulan sebagai bentuk uji publik.
Meski begitu masyarakat berhak mengajukan komplain resmi apabila BPN melewatkan tahapan pengumuman itu, namun semua pihak wajib patuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jika BPN abaikan tahap pengumuman ini selama tiga bulan, masyarakat tentu dapat mengajukan komplain resmi terkait proses penerbitan sertifikat,” ujarnya. Senin (5/10/2026).
Selain membahas sengketa, dia merinci perbedaan berbagai jenis sertifikat tanah, mulai dari Hak Milik yang berlaku seumur hidup hingga Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki jangka waktu tertentu.
Pemegang HGB,termasuk pemilik bangunan ruko yang masa berlakunya telah berakhir—tidak bisa begitu saja meningkatkan status tanah menjadi Hak Milik atau SHM tanpa mengantongi rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.
“Selama tidak ada izin dari pemerintah daerah, BPN tidak mungkin memproses peningkatan hak HGB menjadi Hak Milik,” kisahnya kepada wartawan.
Ia meminta para anggota DPRD Minahasa Tenggara turun langsung awasi kondisi lapangan serta memastikan kepemilikan rekomendasi Pemda sebelum BPN memproses perpanjangan maupun peningkatan hak tanah.
“Hak Milik berlaku untuk selama-lamanya, sedangkan HGB memiliki batas waktu sehingga peningkatan hak tetap membutuhkan persetujuan pemerintah daerah,” pungkasnya.*(Ril/red).








