banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

DPRD Ternate Akan Panggil SPBU Soasio Diduga Tunggak Retribusi

×

DPRD Ternate Akan Panggil SPBU Soasio Diduga Tunggak Retribusi

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Ternate bakal memanggil pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Soasio, Kecamatan Ternate Utara.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Fahrizal S. Teng, mengatakan, hal itu dilakukan supaya memastikan kebenaran informasi mengenai nilai tunggakan, status lahan, serta tindak lanjut Pemerintah Kota Ternate (Pemkot) terhadap kewajiban yang belum tertagih.

“Kami belum tahu secara pasti berapa nilai tunggakan dan detail persoalan yang beredar di sejumlah pemberitaan lantaran belum memanggil dari Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate,” ujarnya. Senin (5/10/2026).

Dia meminta agar persoalan ini diperjelas, apakah berkaitan dengan biaya pembangunan atau sewa lahan. Setelah mendapat penjelasan, Komisi II akan minta keterangan resmi dari pihak terkait.

Dikatakan, kalau benar terdapat tunggakan yang menjadi hak Pemkot Ternate, DPRD berkepentingan memastikan pendapatan daerah tersebut dapat ditagih dan masuk ke kas daerah.

“Jelasnya yang namanya tunggakan, kami berkepentingan agar Pemkot Ternate dapat memungut. Jika ada tunggakan, maka bisa dipungut dan ditagih,” tegasnya.

Fahrizal menegaskan, yang bakal diundang hanya dari instansi pemerintah namun juga pihak pengelola SPBU untuk memberikan penjelasan soal dugaan tunggakan retribusi pemanfaatan aset daerah terkait lahan.

Langkah ini, dinilai penting supaya DPRD dapat memperoleh informasi secara utuh dari kedua belah pihak sekaligus untuk mengetahui apabila terdapat kendala dalam proses penagihan agar kebuntuannya bisa dipecahkan.

Sementara itu, terkait informasi mengenai dugaan kepemilikan lahan atau pengelolaan yang dikaitkan dengan salah satu anggota DPRD Kota Ternate, dia mengaku belum mengetahui secara pasti.

Olehnya itu, pihaknya terlebih dahulu bakal melakukan verifikasi mengenai status pemilik dan pengelolaan lahan itu. Setelah pemilik atau yang bersangkutan diketahui, DPRD akan meminta keterangannya.

Sehingga, Komisi II tetap akan berkomitmen mendorong Pemkot melalui BPPRD untuk menagih seluruh tunggakan yang menjadi hak daerah. Meski begitu, lembaga legislatif tersebut selalu mengingatkan instansi agar menagih sisa tunggakan.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!