banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

CV HBU Diduga Pakai Material Ilegal Kerjakan Tanggul di Halsel

×

CV HBU Diduga Pakai Material Ilegal Kerjakan Tanggul di Halsel

Share this article
Foto: Alat Berat terparkir diduga berada di lokasi galian C ilegal

BuletinMalut.com.TERNATE- Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan material pekerjaan tanggul sungai di Desa Gumira Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan (Halsel) karena diduga ilegal.

Salah satu masyarakat Kecamatan Gane Barat Utara, Mukaram, mengatakan, material yang digunakan oleh CV Hijra Bangun Utama (HBU) terkait pekerjaan tanggul sungai di desanya masih diragukan. Lantaran dia berkeinginan untuk mengetahui izin pengambilan material itu legal atau ilegal.

“Kalau memang sumber bahan tersebut ilegal maka pembangunan tanggul supaya dihentikan sementara waktu sambil melakukan evaluasi ke pihak kontraktor. Yang bertujuan mengetahui legalitas bahan berdasarkan ketentuan hukum,” ujarnya. Selasa (20/10/2026).

Selanjutnya, permasalahan ini harus menjadi perhatian serius bagi APH, jika terbukti aktivitas tidak mengantongi izin lengkap maka itu harus ditindak tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, proyek itu dikerjakan oleh CV Hijra Bangun Utama dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara tahun 2026. Pembangunan tanggul sungai Desa Gumira menghabiskan anggaran Rp 1.462.774.500.

“Proyek ini melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara namun sumber pengambilan material harus diperjelas. Lantaran sesuai yang kami ketahui material tak memiliki izin resmi dari instansi terkait,” jelasnya.

Sehingga, dugaan sementara ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, asal material galian C. Kemudian kesesuaian aktivitas pengambilan dan pemanfaatannya dengan ketentuan pertambangan yang berlaku.

Olehnya itu, Polres Halmahera Selatan lewat Polsek Gane Barat segera bergerak menelusuri aktivitas galian C, jika memang itu tidak mampu dilakukan maka Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus turun tangan langsung memeriksa material.

Berdasarkan pengetahuannya, pengambilan material itu di Desa Gumira berbatasan dengan Desa Posi Posi. Ini bukan persoalan legalitas namun kegiatan ini juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.

“Kami kuatir tanggul yang dibangun yang tadinya mencegah risiko banjir justru akan muncul masalah baru jika material atau galian C ini tidak memenuhi persyaratan yang dinilai melanggar. Penggalian diduga dilakukan secara ugal-ugalan, dimana itu akan mengancam warga saat hujan,” tegas Mukaram.

Dalam penelusurannya, ia mengaku menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Bahan yang disebut diambil dari lokasi meliputi batu, tanah urug, dan kerikil.

Ia juga menilai pemeriksaan perlu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Selain itu, lokasi kegiatan perlu ditelaah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024-2043.

“Keterbukaan tentang asal material menjadi penting karena proyek telah menggunakan anggaran publik. Bagi kami, penggunaan dana pemerintah harus disertai kepastian bahwa aktivitas ini legal,” tegasnya.

Meski begitu, dokumen lingkungannya juga menjadi perhatian tentang keseimbangan tata ruang, potensi dampak terhadap masyarakat. Pada intinya APH memastikan kegiatan itu berjalan berdasarkan peraturan.

Perlu diketahui, sampai berita ini ditayangkan dari pihak kontraktor dan pemerintah terkait belum konfirmasi.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!