BuletinMalut.com.TERNATE- Balai Penataan Bangunan dan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Maluku Utara (Malut) ungkap krisis pengelolaan sampah di Kota Ternate menguak benang kusut tata kelola infrastruktur dan lemahnya perencanaan daerah.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Cipta Kerja BPBPK Maluku Utara, Erwin, mengatakan, pihaknya hanya mampu beri bantuan darurat berupa penyediaan air untuk memadamkan kobaran api di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, yang telah beroperasi selama 36 tahun kini terbakar hebat, sementara dokumen rencana induk pengelolaan sampah Kota Ternate terungkap sudah lama mati dan tak berlaku lagi.
Di tengah ancaman bencana lingkungan ini, BPBPK telah melakukan konfirmasi belum mengalokasikan anggaran program sama sekali untuk Kota Ternate pada tahun berjalan.
Erwin, secara terbuka menyoroti ketiadaan arah perencanaan penanganan sampah di Pemkot Ternate akibat dokumen rencana induk yang sudah kedaluwarsa.
Tanpa pembaruan dokumen perencanaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, sistem pelayanan sampah hingga pemenuhan kebutuhan armada di daerah, ini dinilai berjalan tanpa panduan yang jelas.
“Untuk penanganan sampah sebenarnya di Kota Ternate ini perlu diulang lantaran dia punya dokumen untuk rencana induk pengelolaannya itu kayaknya sudah tidak ada, sudah lama mati juga,” jelas Erwin membeberkan kelalaian perencanaan daerah.
Keterbatasan armada dan pemetaan kewenangan yang kaku turut memperparah penanganan sampah lingkungan. Pihak dia menegaskan tidak lagi memiliki alokasi membantu pengadaan armada atau moda transportasi sampah Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain itu, Cipta Kerja juga membatasi diri dalam penanganan tumpukan sampah di Kali Mati (Barangka) karena menilai masalah tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara (Malut).
“Penanganan Kali Mati untuk sungai itu area kerjanya BWS. Kalau mau bikin tanggul, Cipta Karya sudah tidak menangani itu lagi. Dulu tahun 2015 ke bawah mungkin kami bisa masuk, sekarang sudah tak bisa,” lugasnya memetakan batasan instansinya.
Di sisi lain, Cipta Kerja menyentil lambatnya respons birokrasi Pemkot Ternate dalam mengajukan permohonan resmi bantuan infrastruktur. Pihak kementerian menegaskan tidak dapat membangun fasilitas TPA atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) baru secara sepihak tanpa adanya surat usulan resmi dari Wali Kota Ternate.
“Kami kan tidak punya kewenangan di situ. Tiba-tiba kami bikin, nanti seperti itu… harus ada usulan dari pemerintah daerah meminta ke kita,” sentil Erwin menanggapi kepasifan Pemkot Ternate.
Pihaknya mengaku baru sebatas melaporkan insiden kebakaran TPA ke Direktorat Pusat agar bisa memperjuangkan alokasi anggaran untuk tahun mendatang.
“Tahun ini belum ada anggaran untuk Kota Ternate,” pungkas Erwin menutup fakta belum adanya kucuran dana pembangunan infrastruktur sampah dari kementerian bagi Ternate pada tahun ini.*(Ril/red).








