BuletinMalut.com.JAKARTA- Aliansi Komando Rakyat Pemberantasan Korupsi- Halmahera Tengah (AKRPK-Halteng) Jakarta desak Aparat Penegak Hukum atau APH agar menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan ruas jalan hotmix di Desa Sif-Palo
Dimana, pihaknya bakal mendesak seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) dan Kejaksaan Negeri (Kejati) Halmahera Tengah agar menindaklanjuti dugaan korupsi pekerjaan ruas jalan hotmix di Desa Sif-Palo.
Koordinator AKRPK-Halteng Jakarta,M.Rizal Damola, mengatakan, bahwa berdasarkan informasi yang telah dikantongi di berbagai sumber, untuk pekerjaan ruas jalan hotmix tersebut di Desa Sif-Palo Halmahera Utara telah dikucurkan anggaran yang terbilang besar.
“Hal itu telah menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2023 dan yang menjadi pelaksana pekerja yaitu CV Bintang Pratama. Untuk nomor kontrak: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUR-HT/IV/ 2023 dengan pagu anggaran Rp:11.041.401 .000,00. Namun pekerjaan jalan itu diduga bermasalah,” ujarnya. Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, dugaan korupsi sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mewakili Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan Inspektorat pada 23 April 2024 kemarin.
Lanjutnya, pekerjaan itu dituangkan dalam berita acara pemeriksan fisik bahwa dari kontraktor pelaksana pekerjaan ruas jalan hotmix tersebut belum selesai dikerjakan dan dilapangan tak ada aktivitas.
Dia membeberkan, hal tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani BPK Perwakilan Maluku Utara bersama PPTK dan PPK bahwa untuk pekerjaan ruas jalan belum selesai.
Kemudian, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di tanggal yang sama telah diketahui bahwa progres pekerjaan hanya mencapai 61,04 persen atau dengan nilai kontrak Rp 6. 739.671.170,40. Maka secara hitungan matematika ada sisa pekerjaan 38,96 persen yang tidak dituntaskan.
Meski begitu, tentunya tindakan tersebut telah melanggar Peraturan Presiden atau Perpres Nomor:16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor:12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pasal 78 ayat (3) dan (5).
Sehingga berdasarkan hal itu, pihaknya bakal mendatangi Kejaksaan Agung atau Kejagung Republik Indonesia (RI) untuk berunjuk rasa dan memastikan penegakan hukum bagi koruptor di Halmahera Tengah.
Tak sampai disitu, pihaknya akan mendesak Kejagung RI agar memanggil dan periksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Tengah terkait kasus tersebut.
“Sebab kami juga punya alasan kuat untuk menduga karena Kepala Dinas PUPR adalah penguasa anggaran. Bahkan kami bakal desak Kejagung RI agar periksa CV Bintang Pratama yang kerjakan ruas jalan hotmix di Desa Sif-Palo di Halmahera Tengah,” tutup Rizal.*(Ril/red).













