BuletinMalut.com.TERNATE- Sekretaris Daerah (Sekda) dan eks bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Timur atau Haltim di Laporkan secara resmi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dimasukan pada 3 September 2026.
Koordinator Lapangan atau Korlap Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Maluku Utara, Rizal Damola, mengatakan, bahwa pihaknya melaporkan hal tersebut untuk memastikan penegakan hukum bagi para koruptor di Halmahera Timur agar sanksi efek jera.
Karena itu, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah kejahatan kemanusian yang menjadi problem fundamental bangsa ini. Meski, regulasi dan undang-undang tentang penguatan pada sistim Penanganan dan Pemberantasan KKN.
“Bahwa untuk pemberantasan KKN terus di perkuat, namun dalam prakteknya, korupsi masih menjadi budaya yang mendominasi pada setiap sektor kepentingan publik,” ujar dia. Jumat (4/9/2026).
Lanjutnya, untuk korupsi sangat tidak bisa dibenarkan baik pusat maupun di daerah seperti halnya di Halmahera Timur yang kini menjadi sorotan publik berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun 2020.
Menurutnya, Kejakasaan Negeri atau Kejari Halamera Timur menaikan status Covid-19 yang melekat di Dinkes dari penyelidikan ke penyidikan. Penanganan kasus ini harus diseriusi.
Dikatakan, peningkatan status perkara itu diputuskan setelah Kejari Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melakukan ekspos lantaran menemukan berbagai fakta.
Perkara itu, berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2020 dengan nilai Rp 9.075.953.300 yang digunakan untuk kegiatan penanganan pencegahan Covid-19.
“Dari jumlah anggaran tersebut, di dalamnya termasuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kemudian kelengkapan medis pada Dinkes Halmahera Timur tahun 2020 senilai Rp 2.431.027.800,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, tim kejaksaan telah menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19, lantaran telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas dasar hal ini, pihaknya melayangkan laporan resmi dan mendesak KPK segera menetapkan Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat sebagai tersangka dan juga penjarakan eks Bendahara Dinkes Halmahera Timur,
Atas dasar itu kami melayangkan laporan secara resmi, mendesak KPK agar segera menetapkan Ricky Chairul Richfat Sekda Halmahera Timur, sebagai tersangka karena diduga terlibat.
“Bukan hanya Sekda yang terlibat namun juga diduga turut menyeret nama seperti eks Bendahara Dinkes Halmahera Timur, Edy Septiagus Rajab. Orang ini perlu supaya dipenjarakan,” pungkasnya.*(Ril/red).








