banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Anak Buah Bupati Kepsul Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Ternate Saksi Dugaan Korupsi BTT

×

Anak Buah Bupati Kepsul Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Ternate Saksi Dugaan Korupsi BTT

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri atau PN Ternate kembali menghadirkan 7 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021.

Dimana, anggaran BTT Sula itu bernilai Rp. 28 miliar yang dikelola oleh 2 instansi yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Sula (Kepsul) sebesar Rp.26 miliar dan kemudian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepsul dengan nilai Rp.2 miliar.

Sebelumnya,terkait dengan kasus itu bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan memvonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Bimbi .Kemudian dalam pengembangan kasus ini jaksa kembali menetapkan Muhammar Yusril sebagai tersangka dan saat ini adalah terdakwa.

Untuk sidang yang berlangsung ini dengan terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT. Hab Lautan Bangsa itu maka dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul hadirkan 7 orang saksi.

Adapun,untuk 7 orang saksi itu yakni Kepala Puskesmas (Kapus) Dofa di Dinkes Kepsul, Jumadil Julkifli, mantan Kapus Fuata, Ikbal Soamole, Kapus Falabisahaya, Siti Hajar Fataruba, Kapus Waiboga, Nurlaela Umakaapa dan Kapus Pohea, Sahlan Gailea

Kemudian,Kapus yang masih aktif menjabat hanya dari Dofa dan sisanya merupakan eks .Selain itu, mereka ada 2 saksi lain yang adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan honorer Dinkes Kepsul, yaitu Andi petugas barang dan Alfian pengantar barang.

Dalam sidang ini, majelis hakim mencecar saksi terkait pendistribusian barang-barang Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), yang diterima para saksi waktu tahun 2022.

Mantan Kapus Falabisahaya Siti Hajar Fataruba mengakui, saat dirinya menjabat ada bantuan BMHP tahun 2022 sebanyak 18 kardus yang terdiri dari masker, sepatu boat.

Sementara itu, Kapus Dofa, Jumadil Zulkifli, menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepada dirinya, menjelaskan terkait dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) itu bahwa pihaknya tidak melakukan pengecekan barang.

Kemudian, kesaksian mantan Kapus Fuata, Ikbal Soamole, sebelumnya ia menanyakan BAST namun itu dijawab bahwa hal tersebut tidak ada dan setelah distribusi barang mereka langsung pergi.

Meski demikian, bahwa dari kelima orang saksi itu yang merupakan Kapus di Dinkes Kepsul menyatakan penerimaan barang-barang itu tidak pernah diminta

“Kami tidak minta namun barang BMHP itu didatangkan oleh Dinkes Kepsul”ujar para saksi saat dicecar pertanyaan dari majelis hakim. Jumat (22/8/2025).

Ditempat yang sama, Kepala pengurus Barang Dinkes Kepsul, menjelaskan bahwa pengadaan BMHP dianggarkan pada tahun 2021 namun kontrak kerja pengadaan dia melihat setelah di Kejari Kepsul.

Menurutnya, anggaran pengadaan sekitar Rp.5 miliar namun untuk sumbernya dia tidak mengetahuinya. Berdasarkan yang ia ketahui BMHP tersebut berupa sepatu boat, masker yang intinya ada 5 atau 6 barang.

Pada kesempatan itu, berbeda yang telah dinyatakan Alfian Aufat pegawai honorer di Dinkes Kepsul yang juga selaku pengantar barang. Meski dirinya mengaku mengantar barang ke Puskesmas Waiboga, Beleha, Fuata dan Pohea namun yang diantar itu 20 dos bukan 18 pada tahun 2022.

Namun pada saat itu, pengantaran 18 dos besar dan kemudian 2 yang kecil bahwa para Kapus berada di tempat. Jadi barang semuanya 20 dos dan pengantaran ke 4 pada September 2022.

“Waktu saya antar 20 dos tersebut mereka tidak berada di tempat, sehingga itu kami memilih bawa barang kembali di kantor Dinkes Kepsul,” pungkasnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!