BuletinMalut.com.TERNATE-Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Pulau Morotai, Suryani Antarani terpantau di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) diduga menyerahkan dokumen.
Kedatangan bersangkutan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, terkait dengan dugaan kasus korupsi anggaran Makan dan Minum (Mamin) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai.Kasus ini dalam penyelidikan
Dimana, anggaran Mamin itu pada tahun 2023 mencapai Rp 2,8 miliar dan kemudian untuk di tahun 2024 sebesar Rp 3,6 miliar. Ini. Bahwa yang bersangkutan juga tercatat sebagai juru bayar di masa kepemimpinan mendiang Benny Laos di Pemkab Pulau Morotai.
Ketika ditemui, Suryani Antarani tidak mau menjelaskan panjang lebar kedatangannya di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara meski terlihat diduga membawa sebuah dokumen.
Berdasarkan informasi, Suryani Antarani ini menjabat Sekretaris BPKAD Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda baru-baru ini menunjuk yang bersangkutan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Utara.
Kedatangan bersangkutan dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Rona Buha Tua terkait dengan penyerahan dokumen Mamin di Pemkab Pulau Morotai.
“Yang bersangkutan datang untuk serahkan dokumen terkait dengan dugaan kasus Mamin di Pemkab Pulau Morotai,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui WhatsApp (WA). Jumat (11/9/2026).*(Ril/red)








