banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

DPRD Bakal Panggil Pemkot Ternate Jika Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPJ

×

DPRD Bakal Panggil Pemkot Ternate Jika Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPJ

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Ternate mendesak agar terminal Gamalama harus ditata dengan baik dan menyiapkan tempat untuk pedagang musiman di Bulan Suci Ramadan tahun 2026.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S.Teng, mengatakan, masalah pedagang musiman dikawasan terminal Gamalama bahwa hal itu pihaknya sudah berulangkali melakukan pembahasan.

“Dan itu juga telah direkomendasikan dalam Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di tahun sebelumnya,” ujarnya. Senin (20/1/2026).

Itu artinya, lanjutnya,bahwa Pemkot Ternate harus menjawab dengan rekomendasi dari Pansus LKPJ dan kemudian jika hal itu tak ditindaklanjuti maka ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius pada prinsip akuntabilitas pemerintahan.

Dikatakan, lantaran rekomendasi DPRD itu, merupakan penerapan fungsi pengawasan terhadap pemerintah yang melaksanakan roda pemerintahan. Sehingga rekomendasi ini sudah jelas dan harus ditindaklanjuti.

Olehnya itu, rekomendasi ini bertujuan agar ada tata kelola zona ekonomi di kawasan terminal supaya pada tahun-tahun kedepan tidak ada lagi pedagang musiman yang beraktifitas di area tersebut.

“Kami bukan menolak keberadaan mereka namun pedagang musiman tersebut harus diatur agar tak menyalahi beberapa prinsip yang telah dijaga sampai saat ini,” jelasnya.

Meski begitu, menurut dia, untuk pedagang musiman ini dinilai merugikan.Lantaran dari jauh-jauh hari sebelumnya sudah ada pedagang di kawasan tersebut yang bekerja sama dengan pemerintah bahkan juga telah membayar retribusi.

Atas dasar tersebut, Pemkot Ternate harus segera menyiapkan tempat untuk pedagang musiman yang penting bukan di kawasan terminal supaya masing-masing memiliki azas keadilan yang sama.

“Kalau Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 151 Tahun 2015 itu, menjelaskan bahwa terminal itu bisa untuk membangun beberapa semisalnya, tempat dagangan dan lainnya,” kisahnya.

Namun disisi lain, walaupun hal tersebut telah memperbolehkan maka dari DPRD ini, hanya berkeinginan supaya terminal diatur secara baik sehingga tidak beralih fungsi.

Dirinya berkeinginan, agar siklus pedagang terus berkembang tidak jalan di tempat dan harus ada konsep sehingga bisa tertata dengan baik supaya tak terlihat semrawut.

“Semua pedagang berhak untuk mengais rezeki dan itu harus dihargai makanya tata kelolanya harus baik sehingga tak ada yang dirugikan antara satu dan lainnya,”tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya berhak untuk menggunakan hak interpelasi memanggil Pemkot Ternate kalau tidak menindaklanjuti rekomendasi Pansus LKPJ DPRD.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!