banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Kejati Malut Janji Tak Tindaklanjuti Jika Tidak Temukan Bukti Dugaan Tindak Pidana 11 Warga Haltim

×

Kejati Malut Janji Tak Tindaklanjuti Jika Tidak Temukan Bukti Dugaan Tindak Pidana 11 Warga Haltim

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mendatangi Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) meminta agar 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur segera dibebaskan.

Ketua Formatur HMI Cabang Ternate, Yusril Buang, mengatakan, Polda Maluku Utara telah mengamankan 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji sejak 18 Mei 2025 lalu.

Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang sebagai bentuk kriminalisasi diduga telah dilakukan oleh Polda Maluku Utara dan juga PT Position terhadap masyarakat di Halmahera Timur.

Lanjutnya, bahwa ini mencerminkan betapa ada kerengganan antara negara dan rakyat semakin jauh. Bahkan negara diduga melindungi pihak PT Position di Halmahera Timur yang dinilai menginjak harkat dan martabat masyarakat ada Maba Sangaji.

“Harkat dan martabat warga disana dinilai telah di injak serta ruang hidupnya dengan mengatasnamakan investasi dibandingkan untuk melindungi rakyat dari krisis akibat dari kerusakan ekologis yang terjadi di hutan Maba Sangaji,” Senin (27/5/2025).

Kemudian, kata Yusril, tuduhan premanisme dan pemerasan seakan-akan lebih sangat berbahaya kalau dibandingkan dengan dampak tindakan PT Position hancurkan ruang hidup dalam skala luas.

Kemudian, ketika masyarakat adat Maba Sangaji lakukan aksi protes kepada pihak perusahaan yang sedang beraktifitas pertambangan namun itu dari kepolisian diduga menangkap secara paksa.

“Atas hal itu maka PT Position juga harus bertanggung jawab lantaran terjadi dugaan penyerobotan laha yang ada di hutan Maba Sangaji Halmahera Timur. Sehingga itu kami meminta agar 11 orang yang ditahan segera dibebaskan,” tegasnya.

Ada pun tuntutan HMI Cabang Ternate:

1. Bebaskan masyarakat adat Maba Sangaji dan cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Timur.

2.Cabut IUP PT Position.

3.Pecat Kapolres Haltim.

4.Hentikan kriminalisasi masyarakat adat dan massa aksi.

5. Tertibkan anggota Polri yang mengawal massa aksi.

6. Desak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur segera rumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda Adat.

Sementara dari Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, menanggapi polemik saat menemui massa aksi, pihaknya bakal mempelajari penyidikan yang lakukan oleh penyidik Polda.

“Kami juga akan mempelajari hal tersebut yang dilakukan penyidik Polda Maluku Utara , apakah ini memenuhi persyaratan seperti apa yang telah disangkakan,” jelasnya.

Bahkan, Kepala Kajati berjanji, bahwa pihak dia bakal bekerja secara profesional untuk mempelajari permasalahan yang terjadi di Halmahera Timur terkait penahanan 11 orang warga.

Herry tegaskan, jika permasalahan itu tidak ditemukan bukti unsur pidana maka akan dilepaskan dan kalau terbukti massa aksi yang ada disini harus bersepakat tidak bisa mempunyai kebiasaan melawan hukum.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!