banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Kuasa Hukum Ahli Waris Somasi Pemerintah Kelurahan Gambesi Terkait Lahan

×

Kuasa Hukum Ahli Waris Somasi Pemerintah Kelurahan Gambesi Terkait Lahan

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Pemerintah Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate disomasi oleh ahli waris lahan lantaran diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kuasa hukum ahli waris Basri Ahmad, Erland Muhdar, mengatakan, hal tersebut dilayangkan karena kantor lurah Gambesi yang berada diatas tanah kliennya selaku pemilik sah belum dibayar oleh pemerintah kelurahan.

“Dugaan PMH tersebut, karena lahan yang saat ini terdapat bangunan dari pemerintah kelurahan telah dirikan namun sampai hari ini belum juga dibayarkan,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Lanjutnya, kliennya juga meminta supaya pemerintah setempat agar dengan segera membayar ganti rugi lahan, karena klaim ini sangat mendasar dan jelas.

Dia mengisahkan, terkait dengan lahan itu pada mulanya dipinjam oleh almarhum Ade Kamis selaku kepala kampung Gambesi untuk mendirikan Balai Pengobatan pada tahun 1972 yang lalu.

Meski begitu, sebagai untuk gantinya akan dibangun rumah milik almarhum Ahmad Hamisi, namun berjalannya waktu bahwa Balai Pengobatan tersebut berganti kantor desa dan sehingga sampai saat menjadi kantor Kelurahan Gambesi.

Ia menyebutkan, rumah yang dijanjikan itu sampai sekarang tak kunjung dibangun dan dimasa kepimimpinan mendiang Burhan Abdurahman selaku walikota. Bahwa lahan hendak dibayarkan sebesar Rp 150 juta.

“Namun tetapi besaran nilai ganti kerugian yang itu ditolak dengan alasan dari pemilik sah lahan, terlalu kecil sehingga meminta besaran pembayaran di naikan,” jelasnya.

Menurutnya, bahwa lahan tersebut sudah sah secara hukum dimiliki Basri Ahmad berdasarkan penetapan ahli waris nomor 55 /Pdt.P/2020/PA.Tte.

Dikatakan, penguasaan lahan oleh pemerintah Kelurahan Gambesi merupakan PMH sebagaimana digariskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Erland menegaskan, kemudian hal tersebut juga merupakan penyerobotan lahan yang sebagimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selaku kuasa hukum, maka melalui surat teguran atau somasi yang telah pihaknya layangkan ke pemerintah kelurahan pada 10 Februari 2025 kemarin supaya direspon dan secepatnya diselesaikan.

“Kami minta kepada pihak kelurahan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate supaya segera membayar atau mengganti kerugian lahan sebagai objek selama ini dipakai,” tandasnya.

Erland kembali mengingatkan, jika somasi atau teguran yang telah dilayangkan tidak direspon maka pihaknya bakal melakukan upaya hukum baik itu secara perdata mau pun pidana.

Selain itu, kata dia, pemerintah Kelurahan Gambesi merupakan bagian dari Pemkot Ternate. Sehingga hal perselisihan tersebut bahwa Wali Kota Ternate,M Tauhid Soleman agar segera menyelesaikan persoalan lahan warga yang dimaksud.

Ia menambahkan, jika persoalan ini tidak diselesaikan maka pihaknya menganggap bahwa pemerintah Kelurahan Gambesi dan walikota Ternate membiarkan polemik ini.

“Selaku kuasa dari klien kami, bahwa kami akan giring persoalan ini ke ranah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu perdata maupun pidana,” pungkasnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!