BuletinMalut.com.SANANA-Terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial IS di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) masih berkeliaran lantaran berkasnya masih dirampungkan.
Keluarga korban telah melaporkan hal itu di Polsek setempat pada Desember 2024 lalu dan dilimpahkan serta ditindaklanjuti oleh Polres Kepulauan Sula Januari tahun 2025.
Kasus tersebut, telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kepulauan Sula dan menetapkan IS sebagai tersangka namun juga belum dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Bahwa korban berinisial ZT.
Kepala Unit Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Deni Wibowo, mengatakan, bahwa berkas terduga pelaku berinisial IS masih berada di tahap I karena masih menunggu hasil dari penelitian Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
“Bersangkutan yang merupakan tersangka belum di tahan lantaran masih bersikap kooperatif serta kemudian kasus tersebut berkasnya berstatus P19,” ujarnya. Selasa (13/1/2025) berdasarkan rilis yang diterima media ini.
Dikatakan, bahwa pihak kepolisian saat ini sementara melengkapi seluruh petunjuk yang telah diberikan jaksa supaya berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap.
Ia beberkan, sementara ini pihaknya penuhi petunjuk jaksa baik itu secara formil serta materil. Dan kalau hal tersebut terpenuhi, kemudian berkas dikirim kembali maka kemungkinan besar akan P21, selanjutnya dilimpahkan.
Menurutnya, terkait dengan penahanan kepada bersangkutan yaitu terduga pelaku bahwa hal itu masih jadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula setelah proses tahap II.
“Nanti kalau hal ini sudah tahap II dan kami limpahkan ke kejaksaan, soal penahanan atau tidak itu ada sepenuhnya kewenangan jaksa,” kisahnya.
Meski begitu, Ipda Deni menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hanya dapat dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, pasti kami lakukan tahap II, yaitu terkait dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” cetusnya.
Perlu diketahui, kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang harus menanggung kehamilan akibat perbuatan tersangka.
Masyarakat berharap, agar aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, serta memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban.*(Ril/red).







