banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Mirjan Marsaoly Soroti Lapas Perempuan Ternate Diduga Tolak Eksekusi Terpidana

×

Mirjan Marsaoly Soroti Lapas Perempuan Ternate Diduga Tolak Eksekusi Terpidana

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE-Praktisi Hukum di Maluku Utara atau Malut soroti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ternate lantaran diduga tolak pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana perzinahan.

Bagaimana tidak, hal itu disoroti, lantaran NRBT alias ET merupakan terpidana perkara dugaan tindak pidana perzinahan. Namun diduga ditolak ketika pelaksanaan eksekusi pada 23 Januari 2026.

“Berdasarkan pemberitaan di media online terkait dengan dugaan penolakan terpidana perzinahan oleh Lapas Perempuan Ternate bahwa hal ini sangat disayangkan,” ujar dari salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly. Sabtu (24/1/2026).

Dikatakan, karena sesuai yang disampaikan Kasipidum Kejari Ternate, bahwa dimana semua perlengkapan administrasi sudah disiapkan agar mengeksekusi bersangkutan itu merupakan putusan.

Putusan itu, dari Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 146/Pid.B/2025/PN Tte tanggal 26 November 2025. Namun saat terpidana ET di bawah ke Lapas Perempuan, itu diduga di tolak oleh petugas dengan alasan diluar jam kerja.

Alasan tersebut, menurut Mirjan, itu sangat bertentangan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Yang dimana pada Pasal 4, salah satunya adalah pelayanan.

Kemudian,ia lanjutkan, pada Pasal 20 ayat (1) Penyelenggaraan Pelayanan Terhadap Tahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi yaitu:

a. penerimaan Tahanan;
b. penempatan Tahanan;
c. pelaksanaan Pelayanan Tahanan; dan
d. pengeluaran Tahanan.

(2) Dalam penerimaan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi kesehatan Tahanan.

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. surat perintah penahanan atau penetapan penahanan; dan
b. berita acara serah terima Tahanan.

Untuk itu, tahanan harus diterima oleh pihak Lapas selama administrasinya terpenuhi dari pihak kejaksaan untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan kalau dari pihak Lapas beralasan penolakannya adalah terkait waktu jam kerja berdasarkan aturan internal. Ini tidak dibenarkan.

“Penolakan itu tidak dibenarkan oleh UU lantaran bertentangan dengan asas hukum “Lex Superior Derogat Legi Inferiori” adalah asas hukum yang berarti peraturan lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dimana aturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Olehnya itu,tindakan penolakan yang diduga dilakukan oleh Lapas secara etik tidak bisa dibenarkan karena melanggar hak asasi terpidana sebagaimana penjelasan dalam Pasal 86 UU Pemasyarakatan.

“Pasal 86 jelaskan bahwa Pemasyarakatan wajib menghormati hak asasi tahanan, anak ,dan warga binaan. Serta petugas pemasyarakatan wajib berpedoman pada kode etik dan kode perilaku,” tegas Mirjan.

Sehingga itu, untuk harapan dan tuntutan, ia meminta atensi dan pengawasan langsung oleh Menteri, Kamenimipas dan DPR RI yang telah membidangi hukum. Agar pengawasan itu, dilakukan terhadap Lapas Perempuan Ternate.

“Sebagaimana hal tersebut telah dipertegas dalam Pasal 88 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Pengawasan. Supaya kejadian seperti itu tak lagi terulang, karena ini menyangkut kepastian hukum bagi setiap terpidana yang harus diperlakukan sama dimata hukum,” tutupnya.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!