Oleh: M. Tamhir Tamrin
(Sekjen BEM Fakultas Ilmu Budaya Unkhair Ternate)
Tenggelamnya 1 unit longboat rute Babang menuju Pigaraja diperairan laut Bibinoi tidak bisa lagi dipahami sebagai kecelakaan biasa. Peristiwa ini merupakan konsekuensi logis dari keterlambatan pembangunan infrastruktur yang dibiarkan berlarut-larut oleh pemerintah daerah.
Kapal yang mengangkut 59 penumpang itu menyebabkan seorang bayi meninggal dunia dan kemudian juga 1 orang akademisi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun Ternate hingga sampai ini belum ditemukan ,fakta ini bukan sekadar catatan duka, melainkan cermin dari kegagalan tata kelola pembangunan di Halmahera Selatan.
Setiap kecelakaan laut terjadi, Pemerintah Kabupaten maupun provinsi cenderung berlindung di balik narasi cuaca buruk. Padahal cuaca hanyalah faktor pemicu, bukan akar persoalan. Akar masalah sesungguhnya terletak pada absennya pilihan transportasi yang aman dan layak.
Masyarakat tidak berlayar karena abai terhadap risiko, melainkan lantaran tak disediakan akses darat yang dapat diandalkan. Ketika jalan tidak selesai, laut menjadi satu-satunya jalur mobilitas, walau itu tingginya risiko keselamatan.
Longboat kerap menjadi sasaran stigma setelah tragedi. Pandangan ini keliru serta tidak adil. Longboat merupakan moda transportasi rakyat yang sah dan dibutuhkan. Ia hadir sebagai respons atas keterbatasan infrastruktur darat.
Menyalahkan motor kayu sama artinya dengan mengalihkan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan provinsi yang membiarkan masyarakat bergantung pada sarana berisiko tanpa perlindungan keselamatan yang memadai.
Keterlambatan penyelesaian jalur darat dari Babang-Pigaraja-Wayaua di Halmahera Selatan menjadi bukti nyata pembangunan yang tidak konsisten dan kehilangan orientasi keselamatan. Jalur darat ini sejak lama dijanjikan sebagai penghubung darat strategis yang dapat memutus ketergantungan masyarakat terhadap jalur laut.
Namun hingga hari ini, jalur tersebut belum berfungsi secara optimal sebagai akses transportasi yang aman dan berkelanjutan. Akibatnya, mobilitas masyarakat tetap bertumpu pada laut, bahkan dalam kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memikul tanggung jawab utama atas kondisi ini. Infrastruktur dasar bukan sekadar program pembangunan, melainkan kewajiban pelayanan publik.
Ketika jalur darat lintas Babang-Pigaraja-Wayaua dibiarkan setengah jadi dari tahun ke tahun, Pemerintah Kabupaten secara sadar telah memindahkan risiko dari ruang perencanaan ke kehidupan sehari-hari masyarakat. Ini bukan semata kelalaian administratif, melainkan kegagalan kebijakan yang berdampak langsung pada keselamatan warga.Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab.
Sebagai pemegang peran koordinatif serta pembina kebijakan lintas wilayah, bahwa pemerintah provinsi harusnya memastikan bahwa pembangunan jalan lintas strategis tidak berhenti pada wacana dan dokumen perencanaan. Pembiaran yang terjadi menunjukkan lemahnya pengawasan serta minimnya keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat di wilayah kepulauan.
Persoalan keselamatan tidak berhenti pada infrastruktur darat. Sistem informasi cuaca juga memperlihatkan kelemahan serius. Di wilayah perairan seperti Halmahera Selatan, peringatan dini cuaca seharusnya menjadi instrumen utama mitigasi risiko.
Namun informasi yang tidak sampai secara langsung dan tepat waktu pada masyarakat .Pengguna longboat pada dasarnya adalah informasi yang gagal. Dalam kondisi ini, keselamatan pelayaran bergantung pada spekulasi dan keberuntungan, bukan perlindungan sistemik.
Hingga hari ini, masih ada korban yang belum ditemukan. Fakta ini menegaskan bahwa kegagalan sistem transportasi dan infrastruktur tidak mengenal latar belakang sosial. Akademisi, mahasiswa, nelayan, perempuan, dan anak-anak berada dalam posisi yang sama rentannya. Tragedi Laut Bibinoi memperlihatkan bahwa keterlambatan pembangunan bukan hanya persoalan waktu, tetapi persoalan nyawa manusia.
Oleh karena itu, tragedi ini harus direspons dengan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus segera menetapkan penyelesaian jalan lintas Babang-Pigaraja-Wayaua sebagai prioritas mendesak, dengan tenggat waktu yang jelas dan mekanisme pengawasan yang terbuka bagi publik. Tidak boleh lagi ada alasan penundaan atas nama prosedur birokrasi.
Selain itu, pemerintah perlu menyusun kebijakan perlindungan transportasi laut rakyat, termasuk longboat, melalui peningkatan standar keselamatan yang realistis, pembinaan operator, serta penyediaan alat keselamatan dasar.
Sistem peringatan cuaca juga harus diperbaiki dengan memastikan informasi disampaikan langsung kepada masyarakat pesisir melalui saluran yang mudah diakses dan dipahami.
Tragedi Laut Bibinoi adalah peringatan keras bahwa pembangunan yang lamban memiliki konsekuensi nyata. Jika Pemerintah Kabupaten dan provinsi gagal menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik, maka yang dipertahankan bukanlah pembangunan, melainkan pola kekuasaan yang terus abai terhadap keselamatan rakyatnya sendiri.







