banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Ombudsman Ancam Pemrov Malut Soal Hasil LHP Tarif Tiket Kapal

×

Ombudsman Ancam Pemrov Malut Soal Hasil LHP Tarif Tiket Kapal

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) soroti polemik tarif transportasi laut konvensional diakhir tahun 2025 kemarin.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utata, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan, pasca polemik tarif tersebut muncul bahwa pihak dia menindaklanjuti hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Kami tindaklanjuti itu dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan hal tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara pada 27 Oktober 2025. Namun belum ditindaklanjuti oleh Pemrov,” ujarnya. Rabu (26/8/2026).

Lanjut dia, kondisi ini menjadi perhatian Ombudsman lantaran pemberlakuan tarif transportasi laut pada hampir semua trayek antar kabupaten dan kota di Maluku Utara tidak sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor: 372/KPTS/MU/2022.

Kemudian itu juga, ada trayek yang belum diatur dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut sehingga tak ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan dari Ombudsman Perwakilan Maluku Utara telah temukan adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemrov Maluku Utara lantaran belum selesaikan tarif trayek. Hal itu merupakan keluhan masyarakat, dimana tarif yang diberlakukan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022.

“Dalam LHP itu kami memberikan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi tarif tiket kapal konvensional dan kapal cepat termasuk speedboat sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022,” jelasnya.

Kemudian, termasuk terhadap trayek yang selama ini sudah beroperasi namun belum diatur, nanti hasil evaluasi ini selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk lakukan penyesuaian SK 372 atas hasil evaluasi Dinas Perhubungan tersebut.

Evaluasi ini penting dilakukan, karena dua alasan yakni evaluasi ini mandatori artinya sudah menjadi kewajiban hukum Kepala Dinas Perhubungan Provinsi setiap 6 bulan itu melakukan evaluasi tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri.

“Kemudian yang kedua, ada banyak sekali masukan, keluhan dan aspirasi di lapangan terkait tarif ini baik oleh pengguna jasa maupun perusahaan atau agen kapal,” kisahnya.

Pihaknya menilai, atas polemik itu bahwa Dinas Perhubungan Maluku Utara dinilai kurang responsif lantaran LHP Ombudsman yang diserahkan pada 27 Oktober 2025 lalu belum ditindaklanjuti.

“Ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut karena itu mengenai marwah pemerintah dan kepentingan publik. Kalau hal itu dibiarkan berlarut-larut dampaknya akan meluas tidak hanya ke pengguna layanan tapi kepada perusahaan pelayanan dan pemerintah,” tegasnya.

Dia mengingatkan ke semua pihak, bahwa LHP dari Ombudsman wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Maka atas dasar ini semua harus kooperatif.

Iriyani menegaskan, kedepannya bagi yang tidak menindaklanjuti ketidakpatuhan LHP maka kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara bakal menjadi catatan di Ombudsman dan ini tentu mempengaruhi nilai Pemrov maladministrasi pelayanan tahun 2026.

Olehnya itu, ia meminta kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda agar berikan atensi terhadap persoalan tersebut karena LHP sudah diberikan. Tujuannya supaya masalah ini segera ditindaklanjuti agar tak merugikan pihak lain.

Dikatakan, kalau hal tersebut masi menjadi polemik maka akan berdampak bagi semua pihak. Ombudsman Perwakilan Maluku Utara akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif itu.

“Kami juga bakal mendorong para terlapor segera mengambil langkah nyata dalam selesaikan persoalan tarif tiket. Tujuannya agar pelayanan publik yang baik tersebut sangat dibutuhkan berdasarkan komitmen bukan hanya kebijakan,” tutupnya.*(Ril/red).

banner 336x280 banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!