BuletinMalut.com.TERNATE- Eklesiana Hendryetha Titaheluw melalui Penasehat Hukum (PH) gugat Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara di Pengadilan Negeri atau PN Ternate terkait bangunan Universitas Nahdatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) di Kelurahan Tanah Tinggi.
Penasehat Hukum ahli waris pemilik lahan, Inrico Boby Pattipeiluhu, mengatakan, telah menilai pihak yayasan selaku pemilik dan pengelola Kampus UNUTARA hingga saat ini belum tuntaskan harga tanah yang telah disepakati kurang lebih Rp 900 juta.
“Otomatis kalau tanah belum dilunasi yang diatasnya ada bangunan UNUTARA maka ini bisa diduga kampus itu pasti bermasalah lantaran pembebasan lahan belum tuntas,” ujarnya. Selasa (10/2/2026).
Lanjutnya, dirinya juga merasa heran bahwa lahan tersebut belum dituntaskan harganya dan kemudian bisa mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara untuk membangun Kampus UNUTARA.
Menurut dia, sebelumnya ahli waris tanah telah berulang kali melakukan penagihan ke pihak yayasan untuk menyelesaikan sisa utang namun sampai tahun 2026 tidak ada tindak lanjut secara serius.
Dikatakan, sengketa tersebut bermula dari perjanjian jual beli tanah yang dilakukan pada 18 Juli 2019 antara pemilik bersama Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara selaku pembeli.
“Eklesiana Hendryetha Titaheluw salah satu ahli waris dimana orang tuanya yaitu Mice Hermina Noya/Titaheluw dan menjual tanah itu ke pihak yayasan pada Juli 2019 lalu,” jelasnya.
Dia membeberkan, objek jual beli ini berupa sebidang tanah seluas 444 meter persegi di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 102.
“Nilai kesepakatan jual beli sebesar Rp 900 juta. Namun sejak 2019 hingga 2025 dari yayasan baru membayar Rp 325 juta dan tidak pernah melunasi sisa pembayaran,” tegasnya.
Meski begitu, pada saat pembayaran awal bahwa dari pihak yayasan telah berjanji secara lisan akan menuntaskan sisa harga tanah yang telah dibayarkan uang panjar pada tahun 2019 kemarin. Hal Ini diucapkan langsung Ketua Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara, Asmarbani, kepada penjual.
“Klien kami menyetujui pembangunan kampus dengan catatan pembayaran harus diselesaikan dalam tahun yang sama. Namun faktanya, hingga enam tahun berjalan, pelunasan tak pernah dilakukan,” kisahnya.
Meski belum melunasi kewajiban, yayasan tetap menempati dan memanfaatkan lahan itu dan membangun serta mengoperasikan Kampus UNUTARA sejak 2019. Bahkan pada 2025.
Anehnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melaksanakan pembangunan tahap dua kampus tersebut menggunakan APBD dengan nilai kontrak kurang lebih dari Rp 4,1 miliar.
Sehingga itu, pihaknya sudah melayangkan teguran resmi kepada Rektor UNUTARA dan yayasan pada September 2025 termaksud permintaan supaya pembangunan kampus dihentikan sementara untuk melunasi sisa hutang tanah namun surat tidak pernah dibalas secara tertulis.
“Bahkan klien kami juga sudah menyurati Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara supaya pembangunan tak dilanjutkan karena status pembayaran tanah belum dituntaskan,” kata Inrico.
Karena tidak ada itikad baik, pihak pemilik tanah akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Ternate pada 4 Oktober 2025. Selain itu, gugatan perdata juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ternate dan tercatat dalam register dengan nomor perkara : 92/Pdt.G/2025/PN TTE pada 7 November 2025.
Ia menegaskan, akibat perbuatan yayasan, kliennya mengalami kerugian besar. Dana hasil penjualan tanah yang seharusnya digunakan untuk renovasi rumah serta membiayai pendidikan dan kebutuhan hidup dua anaknya selama kuliah di Jakarta dan Yogyakarta tidak pernah terwujud.
“Selama ini yang menikmati manfaat justru pihak yayasan, sementara pemilik sah tanah tidak mendapatkan haknya. Ini yang kami anggap sebagai wanprestasi, karena yayasan tidak memenuhi kewajibannya,” cetusnya.
Saat ini, kata dia, proses hukum baik laporan pidana maupun gugatan perdata masih berjalan. Pihaknya menegaskan klien hanya menghendaki penyelesaian secara tegas dan pelunasan penuh tanpa skema cicilan, mengingat sengketa ini telah berlangsung sejak 2019.*(Ril/red).







