BuletinMalut.com.TERNATE- Seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Codo di Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate dianiaya saat menjalankan tugas.
Atas kejadian tersebut, korban atas nama Rizal Dano Husen melaporkan Marwan dan 1 rekannya ke Polres Ternate bahwa bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: STPL/122/III/2026/SPKT/ Res Ternate/Polda Malut.
Korban pengeroyokan dan penganiayaan, Rizal Dano Husen, menceritakan awal mula kejadian bahwa dirinya sementara melayani pengisian Bahan Bakar Minyak atau BBM namun tiba-tiba terduga pelaku menyerobot antrian sambil mengendarai motornya.
“Terduga pelaku ini datang serobot antrian pengisian BBM khusus roda empat sambil mengatasnamakan warga di Kelurahan Soasio namun hal tersebut saya tolak dan menyuruhnya untuk antri,” ujarnya. Rabu (4/3/2026).
Lanjutnya, sebagai operator bahwa dirinya tidak mengisi tangki motor bersangkutan lantaran mengingat banyak orang sedang mengantri pengisian BBM. Tak terima hal ini, korban dan pelaku saling cekcok mulut di SPBU Codo.
“Saat terjadi cekcok bahwa terduga pelaku dan 1 orang rekannya lakukan pemukulan kepada saya dan.Kemudian atas perbuatan bahwa saya melaporkan Marwan ke Polres Ternate untuk di proses hukum,” tegasnya.
Korban menuturkan, bahwa terduga pelaku tersebut sudah terbiasa mengisi BBM tanpa mau mengikuti antrian. Tiba-tiba langsung masuk menyerobot.
Sementara Penasehat Hukum (PH) korban, Mirjan Marsaoly, menjelaskan, dirinya telah mendampingi kliennya telah melaporkan pelaku Marwan dan 1 rekannya yang diduga melakukan penganiayaan.
Dikatakan, setelah pihaknya memasukan laporan agar kiranya Polres Ternate segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan memanggil terduga pelaku. Kliennya juga telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkari.
Menurutnya, bahwa terduga pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana terkait dengan pengeroyokan. Perbuatan pelaku ini harus diberikan efek jera agar tidak lagi terjadi di tempat-tempat lainnya khususnya di SBPU.
“Laporan ini sebagai pembelajaran untuk korban dan lainnya supaya kekerasan tidak lagi terjadi di SPBU dan bisa menghormati kerja-kerja petugas. Kemudian konsumen bisa ikuti aturan tidak menyerobot antrian,” pungkasnya.*(Ril/red).







