banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

KPK Malut Ungkap Kerja Sama Pemkab dan BRI Unit Taliabu Terkait Dugaan Korupsi Rp 56 Miliar

×

KPK Malut Ungkap Kerja Sama Pemkab dan BRI Unit Taliabu Terkait Dugaan Korupsi Rp 56 Miliar

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara (Malut) beberkan sejumlah kejahatan dugaan korupsi puluhan miliar di Kabupaten Pulau Taliabu.

Dugaan korupsi tersebut, telah menyeret nama-nama penting yakni Bupati Taliabu dua periode 2015-2025, Aliong Mus, Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, Kepala BPKAD, bendahara umum daerah dan salah satu kontraktor berinisial RA.

Koordinator Lapangan (Korlap) KPK Maluku Utara, Alimun Nasrun, skandal dugaan korupsi kurang lebih Rp 56 miliar diduga kuat Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pulau Taliabu dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Taliabu.

Lanjutnya, bahwa hal tersebut merupakan sebuah korupsi yang sistematis diduga terjadi dalam dilingkungan Pemkab Taliabu selama 5 tahun berturut-turut dari jaringan birokrasi dan lembaga keuangan negara terlibat. Yang merugikan negara hingga Rp 56 miliar.

“Bukti-bukti kuat telah menunjukkan adanya dugaan koropsi antara pejabat Pemkab Taliabu dan BRI Unit Taliabu. Kemudian modus lama dan skema baru terkait dengan pendebetan ganda serta transaksi ilegal,” ujarnya. Rabu (28/5/2025) kemarin.

Menurutnya, pola dugaan korupsi pertama kali terdeteksi pada tahun 2015. Rekening kas daerah milik Pemkab Taliabu dibobol melalui praktik pendebetan ganda penarikan dana dua kali atas transaksi yang sama. Negara dirugikan sebesar Rp.1.36 miliar.

Namun itu, alih-alih dihentikan dan praktik ini justru berlanjut dalam skala lebih besar pada tahun 2016, saat itu, ditandatangani sebuah Memorandum of Undestanding atau MoU antara Pemkab Taliabu dan BRI Kantor Wilayah (Kanwil) Manado.

“MoU tersebut dengan nomor: 790/00.01 /PT/2016 dan nomor 8.0433 XII/KC/PM/ 02/2015 tanggal 18 Februari 2016 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan penggunaan Jasa Layanan Perbankan. Dan ironisnya, perjanjian itu justru diduga jadi pintu masuk bagi praktik penyimpangan sistematis,” tegasnya.

Kemudian, pada tahun 2017 kemarin, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menindaklanjuti perjanjian itu dengan BRI Unit Taliabu melalui MoU nomor:900/001/SP/BPPEAD/ FT/2017 dan nomor nomor: 8.2899/XII-KC/PEM/10/2017 tanggal 12 Oktober 2017. Yang menetapkan BRI sebagai bank penerima, penampung, dan penyalur dana transfer, dana perimbangan serta dana lainnya.

Tak sampai disitu, penyimpangan terus terjadi pendebetan ganda kembali terjadi pada 2016, menyebabkan kekurangan di kas sebesar Rp.3,56 miliar. Kesalahan validasi transaksi bank menambah kerugian sebesar Rp.753 juta.

Selain itu, dana senilai Rp.2.8 miliar ditarik tunai tanpa prosedur resmi SP2D hanya bermodalkan kwitansi serta persetujuan lisan pejabat daerah. Bahkan transaksi senilai Rp1,8 miliar terjadi tanpa dasar pencairan yang sah.

Ia menyebutkan, kejahatan yang berulang kembali terjadi yaitu 2017-2018. Tepatnya pada tahun 2017, tercatat 15 transaksi pendebetan ganda dengan nilai kerugian memcapai Rp 4,17 miliar

Hanya sebagian dana yang telah berhasil dipulihkan, menyisakan defisit Rp.2,3 miliar. Kesalahan validasi 13 transaksi SP2D menyebabkan tambahan kerugian Rp.868 juta dan kemudian total kerugian tahun itu ditaksir sebesar Rp.3,17 miliar

“Pada 2018, kelebihan validasi oleh bank, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak ketiga mencapai Rp.4,07 miliar. Namun saldo rekening akhir hanya tersisa Rp.3 miliar, menimbulkan pertanyaan besar mengenai aliran dana yang seharusnya tercatat,” kisahnya.

Alimun bilang, pada tahun 2019 menjadi titik kulmimasi skandal ini. Pemkab Taliabu, melalui kuasa BUD atas perintah bupati dan Kepala BPKAD, kembali lakukan transaksi mencurigakan. Enam transaksi tunai senilai Rp.7,4 miliar dilakukan tanpa SP2D.

Lebih mengejutkan lagi, terdapat 19 transaksi pembayaran pajak senilai Rp 21,9 miliar yang dilakukan tanpa ID Biling dan NTPN. Bahkan, dana sebesar Rp10 miliar dikirim ke dua perusahaan dan satu rekening pribadi tanpa laporan resmi (bukti terlampir).*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!