BuletinMalut.com.HALTENG- Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Halmahera Tengah (Halteng) menilai upah minimum karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) tak sepadan dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pernyataan menohok ini diungkapkan oleh Ketua Aliansi Gebrak, Irfan Umar, bahwa dalam Kertas Posisi yang diterbitkan pada November 2026.
“Berdasarkan hasil survei hidup layak mencapai Rp 5.857.586 per bulan, atau Rp 2.347.346 di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2026 sebesar Rp 3.510.240. Selisih itu setara kenaikan 66,87 persen,” ujarnya. Senin (2/11/2026).
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Maluku Utara tumbuh 39,10 persen (yoy) di triwulan III 2025, jauh di atas pertumbuhan nasional 5,04 persen.
Sepanjang tahun2025, lanjut dia, ekonomi provinsi ini tumbuh 34,17 persen, didorong sektor pertambangan dan industri pengolahan hilirisasi nikel untuk di kawasan industri Halmahera Tengah.
“Bahkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda sendiri mengakui adanya ratusan ribu pekerja di kawasan industri, dengan biaya makan mereka diperkirakan sekitar Rp 1 triliun per tahun,” jelasnya.
Kemudian hal ini, hanya naik 3 persen, dan Kertas Posisi mencatat, Dewan Pengupahan Provinsi mengecualikan sektor Namun, UMP Maluku Utara 2025 hanya naik 6,5 persen menjadi Rp 3.408.000, dan UMP 2026. Sesuai perhitungan, pertumbuhan dianggap anomali.
Sehingga, langkah ini paradoks, lantaran sektor ini tempat sebagian besar para buruh bekerja. Menurut di dokumen, formula pertumbuhan ekonomi bertambah inflasi.
Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 berpeluang hasilkan kenaikan hingga 18 persen.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan survei sebanyak 3 kali yakni 18 Agustus, 2, hingga 17 September 2026. Ini dilakukan di Pasar Lelilef yang dimana pekerja tinggal dan berbelanja. Survei meninjau 7 komponen dengan 64 item komoditas.
Olehnya itu,tekanan hidup buruh bertambah karena inflasi tahunan Maluku Utara naik dari 1,18 persen di Oktober 2025 menjadi 1,89 persen pada November 2025.
Untuk di Halmahera Tengah, bahwa inflasi sempat mencapai 3,12 persen pada Maret 2025. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Halmahera Tengah di tahun 2026 juga tidak ditetapkan, sehingga PT IWIP memakai UMP terkait pengupahan.
Di sekitar kawasan industri, buruh menghadapi keterbatasan air bersih, listrik, bahan bakar, pengelolaan sampah, dan hunian dengan sewa tinggi. Untuk menutup kekurangan, buruh mengambil lembur panjang dan menggadaikan ATM ke jasa BRILink.
Irfan mendesak, agar upah minimum 2027 ditetapkan berdasarkan komponen hidup layak, sektor pertambangan dan industri pengolahan dilibatkan dalam perhitungan, serta UMK dan UMSK Halmahera Tengah segera ditetapkan.
Aliansi juga mengajak, seluruh pekerja di Maluku Utara, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan pekerja ritel, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, bersatu memperjuangkan upah layak.
Perlu diketahui, Gebrak Halmahera Tengah (Halteng) beranggotakan yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPIM), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Forum Buruh Tambang Lintas Pulau, dan Perkumpulan Sembada Bersama Indonesia.*(Ril/red).








