BuletinMalut.com.SANANA- Retensi pembangunan Rumah Sakit Pratama Fam Dofa Kecamatan Mangoli Barat, Kepulauan Sula (Kepsul) dengan nilai kurang lebih Rp 2,1 miliar diduga disalahgunakan.
Bahwa, indikasi retensi fiktif telah terkuak setelah ditemukan pembayaran tercatat dalam Surat Pertanggungjawaban atau SPJ Nomor 03/SPJ/PPK/DINKES-KS/VI/2023 tertanggal 15 Juni 2023.
Kemudian, serta BAP Nomor 74/BAP/RTN/ DINKES-KS/XII/2023 tertanggal 21 Desember 2023. Kemudian pembayaran itu direalisasikan melalui SP2D-LS Nomor 8876 /SP2D-LS/KS/XII/2023 kepada PT Bumi Aceh Citra Persada selaku kontraktor pelaksana.
Walaupun dugaan penyalahgunaan tersebut , telah menguak dan menjadi perbincangan publik namun hal itu belum masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula lantaran belum ada yang laporkan secara resmi dari masyarakat.
Kepala Kejari Kepulauan Sula lewat kepala Seksi Intelijen, Raimond Charisna Noya, mengatakan,pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan tersebut.
“Pada prinsipnya Kejari Kepulauan Sula siap menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran retensi Rp 2,1 miliar itu,” tegasnya. Senin (8/12/2025).
Olehnya itu, pihaknya juga tetap menanggapi informasi yang sudah beredar dikalangan masyarakat terkait kasus tersebut, meski itu telah ditangani oleh Polda Maluku Utara. Dirinya baru mengetahui ini setelah melalui pemberitaan di media.
“Informasi itu kami terima dari media. Untuk memastikan apakah sudah ditangani Polda atau Polres, sebaiknya langsung ditanyakan kepada mereka,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, bahwa Kejari belum menerima laporan atau pengaduan resmi terkait dengan dugaan korupsi anggaran Rumah Sakit Pratama Fam Dofa Kecamatan Mangoli Barat.
Dugaan retensi fiktif ini, diprediksi bakal menjadi perhatian serius aparat penegak hukum lantaran nilai anggaran yang cukup besar dan status proyek yang menyangkut pelayanan publik di bidang kesehatan.*(Ril/red).







