banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Komisi I DPRD Halut Tegaskan Verifikasi Berkas 42 Kades Bakal Perpanjang Masa Jabatan

×

Komisi I DPRD Halut Tegaskan Verifikasi Berkas 42 Kades Bakal Perpanjang Masa Jabatan

Share this article

BuletinMalut.com.HALUT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Halmahera Utara (Halut) menegaskan agar melakukan verifikasi berkas perpanjangan jabatan 42 Kepala Desa (Kades).

Hal itu ditegaskan, pada saat Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD) Halmahera Utara.

Kepala DPMD Halmahera Utara, Naftali Gita, dalan rapat tersebut mengungkapkan, ada sebanyak 42 Kades yang telah dikonfirmasi oleh pihaknya terkait dengan kesediaan dari masing-masing bersangkutan agar kembali menjabat.

“Namun di Raker ini ada beberapa tak hadir yakni Kades Togoliua, Desa Gamsungi Kao Teluk dan kemudian Kades Sukamaju yang sementara berada di luar daerah,” ujarnya. Rabu (20/8/2025).

Lanjutnya, perpanjangan jabatan 42 Kades di Halmahera Utara berdasarkan dengan Surat Edaran atau SE Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor:100.3/4179/SJ Tanggal 31 Juli 2025.

Sementara ditempat yang sama, anggota Komisi I DPRD Halmahera Utara, Ns. Mariane Priska Tadjibu, mengatakan, pada prinsipnya bahwa pihaknya mendukung kebijakan perpanjangan jabatan para Kades

Perpanjangan itu, bagi dia, adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 39 ayat (1) kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, Pasal 118B (ketentuan peralihan) Kades yang sedang menjabat pada saat UU ini berlaku, secara otomatis masa jabatannya diperpanjang selama 2 tahun. Jadi, dasar hukumnya jelas, masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dia menegaskan, perpanjangan jabatan 42 Kades agar DPMD Halmahera Utara harus melakukan verifikasi faktual lebih awal dan berbagai laporan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sampai dengan dugaan ijazah palsu sebelum melakukan penerbitan Surat Keputusan (SK).

“Jangan sampai Kades yang telah diangkat kembali ini salah satu dari mereka pernah di demo oleh warganya sendiri karena tersandung berbagai kasus,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal itu perlu dilakukan agar tak ada lagi rumor yang berkembang di masyarakat dan tidak menghambat jalanya pemerintahan desa setelah jabatan itu telah diperpanjang.*(Wir/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!