BuletinMalut.com.TERNATE- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar tak hanya fokus tangani kasus izin tambang namun harus membuka kembali dugaan praktik jual beli jabatan.
Dimana, dugaan jual beli jabatan tersebut di masa almarhum mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba atau AGK. Hal itu, dinilai sebagai akar dari masalah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Hal ini dikatakan oleh Koordinator Lembaga Pengawasan Independen atau LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, dugaan praktik jual beli jabatan telah melibatkan almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif.
Menurutnya, lantaran ada dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov, kemudian lahir persoalan izin pertambangan di Maluku Utara. Jika dugaan jual beli jabatan tak di usut tuntas maka untuk penanganan perkara bakal bersifat parsial dan tidak menyelesaikan akar masalah.
“Dugaan jual beli jabatan telah menciptakan rantai korupsi yang bersifat sistemik serta pejabat yang memperoleh posisi melalui transaksi curang cenderung mencari cara untuk mengembalikan modal yang telah ia dikeluarkan,” ujarnya. Senin (6/4/2026).
Kemudian hal itu, berujung penyalahgunaan wewenang yang melahirkan korupsi proyek sampai dengan perizinan yang bermasalah. Sehingga, dinilai merusak sistem birokrasi yang berdampak pada pelayanan publik.
Sebelumnya, telah diberitakan di sejumlah media, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, pihaknya masih mendalami pengembangan perkara, khususnya yang berkaitan dengan izin tambang pada masa kepemimpinan almarhum AGK.
“Kami ini sementara dalami informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang di masa kepemimpin almarhum Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba,” tandas Asep, Rabu (1/4/2026) lalu.
Olehnya itu, dalam perkara tersebut bahwa dari KPK sebelumnya telah menetapkan 7 tersangka yang berkaitan dengan dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan.
Bahkan, fakta persidangan mengungkapkan adanya aliran dana untuk memuluskan soal penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
Meski begitu, beberapa lokasi juga diduga digeledah seperti yakni rumah Muhaimin dan Kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel).Bahkan Muhaimin Syarif telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Bagi, Razak Idrus, walaupun dari KPK sudah temukan indikasi jual beli jabatan yang lebih luas dalam pengembangan kasus tersebut .Maka LPI Maluku Utara mengingatkan jika kasus itu dari publik menanti keberanian KPK agar membuka fakta.
“Kami minta KPK tidak setengah hati untuk Bongkar semua, siapapun ikut turut terlibat. Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi. Kini publik di Maluku Utara menanti operasi yang kedua kalinya,” tutup Razak.*(Ril/red).








