banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Polda Malut Limpahkan Berkas Tahap II Dugaan Penggelapan Asuransi Dana Haji

×

Polda Malut Limpahkan Berkas Tahap II Dugaan Penggelapan Asuransi Dana Haji

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atau Malut limpahkan berkas tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan penggelapan dana asuransi jiwa PT Sun Life Indonesia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada 7 Mei 2026.

Dalam perkara dugaan penggelapan itu, penyidik telah menetapkan agen asuransi PT Sun Life berinisial EA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bahwa, kasus ini terkuak ke publik bermula ketika salah satu dari nasabah yang telah mengadu ada dugaan penarikan dana Bank Muamalat tanpa diketahui pemilik rekening.

Kemudian,dari penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara mendalami kasus tersebut dan menetapkan seorang tersangka yaitu EA yang diketahui adalah agen asuransi PT Sun Life Indonesia.

Tersangka EA, diduga menjalankan aksinya dengan modus menghubungi korban serta menyampaikan bahwa polis asuransi bakal segera jatuh tempo.Dan selanjutnya korban diarahkan agar melakukan pembayaran dengan iming-iming bantuan pengurusan administrasi.

Namun tetapi, dana yang telah diserahkan ini tak disetor ke rekening resmi perusahaan , melainkan dialihkan ke penampung yang diduga dikuasai oleh tersangka inisial EA.

Sehingga akibat dari dugaan penggelapan tersebut, korban telah mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp 2 miliar. Meski begitu, pihak perusahaan dilaporkan sudah lakukan proses pergantian kerugian pada korban yang hingga kini masih berjalan.

Atas peristiwa itu, bahwa produk asuransi yang menjadi sasaran dalam kasus tersebut ,ini sangat berkaitan dengan asuransi jiwa bagi para calon jemaah haji. Pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa yakni 1 bundel rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.

Sehingga itu, tersangka EA dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP .Serta Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara, Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Subdirektorat III kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.

“Iya sudah selesai Tahap II, sesuai prosedur dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian perkara pidana,” ujarnya.Kamis (7/5/2026) saat dikonfirmasi oleh wartawan lewat WhatsApp (WA).*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!