BuletinMalut.com.TERNATE- Seorang warga berjenis kelamin perempuan di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan dilaporkan keluarga ke Polres Ternate pada 2 Maret 2026 lantaran sudah berhari-hari hilang kabar.
Bahwa, yang dilaporkan tersebut bernama Putri karena bersangkutan meninggalkan rumah sejak 28 Februari 2026, sekitar pukul 20:17 WIT namun sampai saat ini keluarga tak mendapatkan kabar atau putus kontak.
‘Bahwa Putri yang merupakan adiknya itu tinggalkan rumah bukan kemauan dirinya sendiri melainkan diduga terpaksa karena pengaruh pihak tertentu yang bagaimana berencana melakukan kawin paksa,” ujar Fandi salah satu dari keluarga Putri. Selasa (3/3/2026).
Lanjutnya, pihaknya merasa khawatir sejak kepergian adiknya meninggalkan rumah dan sampai saat ini belum mendapatkan kabar dari bersangkutan.
Olehnya itu, Kalau kecurigaan praktik kawin itu terbukti maka keluarganya bakal tempuh jalur hukum menyeret orang-orang yang ikut terlibat atas perbuatan tersebut.
“Kalau Putri ditemukan dan memang telah terbukti dia tinggalkan rumah lantaran ada tekanan dari pihak tertentu maka saya juga pastikan masalah ini bakal diproses secara hukum yang berlaku, tegasnya.
Dia menambahkan, bagi warga mengetahui keberadaan yang bersangkutan maka bisa saja langsung hubungi kantor kepolisian terdekat atau pihak keluarga dengan nomor Handphone 0852-3611-0742 atas nama Fandi.*(Ril/red).













